Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI) mengadakan Pelatihan tentang Merek dan Penegakan Hukum Merek Non- Tradisional dan Merek Terkenal. Kegiatan tersebut melibatkan anggota dan mitra MIAP untuk menjadi nara sumber. Justisiari Perdana Kusumah, Ketua MIAP menjelaskan tujuan dari training ini ialah untuk menambah wawasan.
“Dengan acara training untuk menambah wawasan mengenai merek terkenal dari pemegang merek terkenal yang ada di dunia. Selain itu juga untuk mengenalkan best practices mengenai pengujian dan identifikasi merek terkenal kepada para peserta. Peserta ialah penguji merek dan PPNS,” tutur Justisiari saat memberikan sambutan pada Senin (10/9) di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.
Selain itu, Justisiari juga menjelaskan bahwa output dari training ini ialah agar para pemeriksa merek dapat mengenal profil merek- merek terkenal. Hal tersebut juga dapat memberikan kontribusi terhadap apa yang dilakukan sehari- hari dan dapat meningkatkan perlindungan terhadap merek di Indonesia.
Sesi pertama training tersebut diisi oleh Shih-Jern Liang (Ralph Lauren Corporation), Risti Wulansari (Partner/K&K Advocates Intellectual Property mewakili HUGO BOSS), Seth Hays and Michelle Ray-Jones (International Trademark Association (INTA)). Dalam training tersebut Shin- Jern Liang menerangkan mengenai profil dari Ralph Lauren Corporation, salah satunya bahwa produk dari Ralph Lauren tidak ada yang beredar di Indonesia. Ralph Lauren Internasional juga tidak menjalin kerjasama dengan pihak manapun untuk menjadi distributor dari Ralph Lauren.
“Saat ini Ralph Lauren belum memiliki toko di Indonesia. Saat ini Ralph Lauren sudah diakui oleh banyak negara sebagai pemilik merek terkenal. Produk dari Ralph Lauren mulai dari dasi, sampai ke pakaian dan parfume. Tetapi sampai saat ini di Indonesia belum ada distributor resmi ataupun tidak ada kerjasama dengan siapapun di Indonesia. Ralph Lauren melindungi mereknya dengan memastikan semua mereknya teregistrasi di negara yang menjadi pasarnya. Penegakan hukum juga merupakan hal yang menjadi pertimbangan atau hal yang dipastikan untuk mengembangkan pasar bagi Ralph Lauren. Karena sampai sekarang Ralph Lauren belum mendaftarkan mereknya di Indonesia maka jika melihat produk bermerek Ralph Lauren di toko di Indonesia, maka produk tersebut bukanlah berasal dari merk Ralph Lauren Internasional,” ujar Shih-Jern.
Saat sesi tanya jawab, peserta yang berlatar belakang PPNS atau pemeriksa merek baru mengetahui mengenai tidak beredarnya merk Ralph Lauren di Indonesia. Sehingga banyak pertanyaan dari peserta mengenai kriteria dari merek terkenal. Karena menjadi kebingungan bagi pemeriksa merek saat ada pendaftaran merek yang ternyata sudah ada di negara lain. Untuk diketahui bahwa saat ini produk merek Ralph Lauren yang beredar di Indonesia merupakan milik Ralph Lauren yang bukan afiliasi dari Ralph Lauren Internasional.
“Saat ini belum ada peraturan atau kriteria yang mengatur mengenai merek terkenal. Namun memang dapat dilihat apakah merek tersebut didaftarkan di negara mana saja,” lanjut Shih-Jhen.
Tidak terlalu berbeda dengan cara perlindungan merek Ralph Lauren, pemilik merek HUGO-BOSS melakukan serangkaian tindakan untuk melindungi mereknya. Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan oleh Risti yang mewakili HUGO BOSS. Cara tersebut ialah dengan melakukan monitoring pasar dan pengajuan keberatan terhadap permohonan pihak ketiga.
“Pengajuan permohonan pihak ketiga untuk melakukan keberatan, walalupun banyak ditolak. Tapi kami tetap melakukan keberatan. Selain itu HUGO BOSS juga melakukan edukasi kepada stakeholder untuk menunjukan keseriusan untuk melindungi merek,” jelas Risti.
HA








































