Apa yang dijual bukan sekadar janji keuntungan, tetapi ilusi bisnis yang tampak meyakinkan. Dengan narasi proyek pengadaan sembako dan katering, dokumen transaksi, hingga skema keuntungan yang terlihat masuk akal, seorang investor diduga digiring masuk ke skema yang kini dituding sebagai investasi bodong berkedok bisnis. Apalagi, selain gugatan sudah terdapat laporan pidana terkait investasi ini.
Dari Pengadilan Negeri Bekasi (PN Bekasi), berhembus kabar mengenai gugatan perdata bernilai lebih dari Rp12,6 miliar yang kini sedang bergulir. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 88/Pdt.G/2026/PN.Bks dan saat ini telah memasuki tahap replik, menandakan persidangan telah bergerak ke fase adu argumentasi hukum yang lebih substantif.
Di pusat perkara ini, nama Eida Nurul Hidayah, Direktur dan pemegang saham PT Barika Ehsan Mandiri, disebut sebagai sosok utama yang diduga berada di balik rangkaian skema investasi yang kini disengketakan. Dalam gugatan disebutkan, Eida Nurul Hidayah dituding menggunakan perusahaan yang dipimpinnya sebagai kendaraan untuk meyakinkan korban menanamkan modal pada proyek pengadaan sembako, yang belakangan diduga tidak pernah benar-benar ada.
Jika dalil dalam gugatan terbukti, perkara ini bukan sekadar kisah bisnis yang gagal. Namun ini adalah cerita tentang bagaimana kepercayaan dibangun, dipelihara, lalu diduga dimanfaatkan untuk menguras dana investor dalam jumlah fantastis.
Baca juga: Carut Marut Pengelolaan Kerjasama MBG oleh BGN: Kemitraan Tanpa Kepastian Hukum
Janji Bisnis yang Tampak Masuk Akal
Modus yang ditawarkan pada awalnya tidak terdengar aneh. Dalam gugatan, Eida Nurul Hidayah menawarkan skema investasi berbasis proyek pengadaan sembako untuk sejumlah perusahaan. Modelnya sederhana, investor menempatkan modal untuk kebutuhan pengadaan barang dan operasional proyek, lalu dalam waktu tertentu modal dikembalikan bersama keuntungan yang telah dijanjikan.
Dalam dunia bisnis, skema seperti ini memang tidak asing. Banyak pelaku usaha menggunakan pendanaan jangka pendek untuk membiayai proyek pengadaan sebelum pembayaran dari klien cair. Justru karena terlihat familiar itulah, skema ini menjadi meyakinkan.
Menurut gugatan, penggugat beberapa kali menempatkan dana investasi dalam berbagai tahap sejak 2023 hingga Agustus 2025 yantg secara akumulasi mencapai Rp12.514.460.000. Jumlah yang jelas bukan angka kecil, bahkan bagi pelaku usaha sekalipun. Yang membuat skema ini makin dipercaya, pembayaran pada fase awal disebut berjalan lancar. Ada pengembalian modal dan ada pembagian keuntungan.
Dan di sinilah pola klasik dugaan skema ponzi sering bekerja, membangun kepercayaan dengan pembayaran awal agar korban bersedia menaruh dana lebih besar.
Dari Bisnis Menjanjikan Menjadi Dugaan Investasi Bodong
Masalah mulai muncul ketika pembayaran macet. Masih dalam gugatan, berbagai alasan mulai bermunculan untuk menjelaskan keterlambatan pengembalian dana.
Namun ketika penggugat mulai menelusuri validitas proyek-proyek yang dijadikan dasar investasi, kecurigaan berubah menjadi tuduhan serius.
Gugatan menyebut purchase order dan dokumen kerja sama yang selama ini digunakan untuk meyakinkan investor ternyata diduga merupakan rekayasa. Dengan kata lain, proyek yang menjadi fondasi transaksi diduga tidak pernah benar-benar ada.
Jika benar, maka ini bukan lagi soal bisnis gagal. Karena bisnis gagal berarti ada usaha nyata yang kemudian kandas. Tetapi jika proyeknya sejak awal fiktif, maka yang dipersoalkan adalah dugaan investasi bodong. Dari titik itulah nama Eida Nurul Hidayah menjadi pusat perhatian.
Dugaan PO Fiktif dan Pemalsuan Tanda Tangan
Salah satu bagian paling mencolok dalam gugatan adalah dugaan penggunaan dokumen palsu untuk menciptakan kesan seolah bisnis ini sah dan berjalan. Menurut penggugat, purchase order (PO) fiktif digunakan sebagai alat untuk meyakinkan investor bahwa proyek pengadaan benar-benar ada. Bahkan, gugatan juga menyebut adanya dugaan pemalsuan tanda tangan tanpa izin sebagai bagian dari upaya memperkuat legitimasi skema tersebut.
Jika dalil ini terbukti, maka pola yang terlihat bukan sekadar promosi bisnis agresif. Yang tampak justru dugaan upaya sistematis untuk menciptakan realitas bisnis palsu. Karena dalam praktik investasi, dokumen adalah simbol kepercayaan.
Begitu seseorang melihat PO, kontrak, atau dokumen perusahaan, persepsi yang muncul sederhana, bisnis ini nyata. Dan justru persepsi itulah yang menurut penggugat telah dimanfaatkan.
Lebih jauh, gugatan juga menyebut adanya penggunaan identitas pribadi korban tanpa persetujuan untuk mendukung narasi bisnis tersebut. Bagi siapa pun, ini bukan hanya soal uang. Ini juga soal reputasi.
Laporan pidana dan arah Uang Investor Pergi
Pertanyaan terbesar dalam perkara ini sederhana: jika dana investasi benar diterima, ke mana uang itu pergi?
Dalam gugatan, penggugat mendalilkan bahwa dana yang ditempatkan tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi yang dijanjikan. Alih-alih digunakan untuk proyek pengadaan sembako dan katering, dana justru disebut mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Inilah yang membuat konstruksi perkara ini menjadi jauh lebih serius. Karena bila dana investor memang tidak digunakan sesuai tujuan, maka narasi “bisnis sedang bermasalah” menjadi sulit dipertahankan. Apalagi jika sejak awal dasar bisnisnya sendiri dipersoalkan.
Di sisi lain, terdapat laporan pidana terkait proyek ini di Kepolisian Resor Bekasi. Saksi-saksi sudah mulai dipanggil. Kepolisian juga sedang memeriksa kebenaran proyek yang digulirkan oleh Eida Nurul Hidayah.
Kombinasi antara proyek yang diduga fiktif, dokumen yang dipertanyakan, serta aliran dana yang tidak sesuai tujuan adalah pola yang lazim ditemukan dalam banyak perkara investasi bodong.
Bagi penggugat, perkara ini diposisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terencana. Sementara bagi pihak tergugat, kesempatan untuk membantah seluruh tuduhan tersebut tetap terbuka penuh dalam persidangan. Karena pada akhirnya, semua tuduhan harus dibuktikan.
Namun satu hal yang sulit dibantah: perkara ini menunjukkan betapa mudahnya skema investasi dibungkus dengan wajah bisnis yang tampak profesional. Dokumen terlihat rapi. Narasinya masuk akal. Keuntungan tampak realistis.
Tetapi ketika fondasinya runtuh, investor baru menyadari bahwa yang dibeli bukan peluang bisnis, melainkan ilusi.
Kini, Pengadilan Negeri Bekasi yang akan menguji, apakah ini benar dugaan skema ponzi berkedok bisnis pengadaan sembako, atau sekadar bisnis yang gagal lalu berubah menjadi sengketa hukum.
(Red)








































