Mulai Berlaku 1 April, Transaksi Saham Kena PPN 11%
“Kenaikan tarif PPN 11% dinilai tidak akan mempengaruhi sentimen negatif ataupun mengurangi minat investasi saham bagi kalangan investor pemula.”
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% untuk transaksi saham mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Hal tersebut dinilai tidak akan mempengaruhi sentimen negatif ataupun mengurangi minat investasi saham bagi kalangan investor pemula. Leksono W. Widodo selaku Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa PPN dipungut oleh Anggota Bursa (AB) atas komisi sebagai dasar pengenaan pajak.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan investor,” ujarnya dikutip dari CNBC indonesia (29/3).
Beberapa nasabah telah mendapatkan surat elektronik dari perusahaan sekuritas yang menyatakan bahwa perusahaan sekuritas menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021, maka perusahaan sekuritas akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham.
Dikutip dari CNBC Indonesia biaya transaksi saham akan dirincikan sebagai berikut:
- Untuk nilai transaksi dibawah Rp150 juta maka biaya beli 0,1513% dari nilai transaksi, sedangkan biaya jual 0,2513%;
- Untuk transaksi Rp150 juta s.d Rp1,5 miliar maka biaya beli 0,1412% sedangkan biaya jual 0,2412%;
- Untuk transaksi lebih dari Rp1,5 miliar maka biaya beli 0,1311% sedangkan biaya jual 0,2311%.
Namun pembebanan kenaikan PPN 11% tersebut tidak semua perusahaan sekuritas akan menerapkannya pada nasabah. Sebagian perusahaan memilih menanggung selisih kenaikan sebesar 1% tersebut.
Sebelumnya diberlakukan bea materai
Pada tanggal 1 Maret 2022, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan telah menetapkan bea materai Rp10.000 untuk transaksi efek di bursa yang memiliki nilai diatas Rp10 juta.
Pengenaan bea materai tersebut sempat menjadi perdebatan di antara beberapa kalangan. Teguh Hidayat Pengamat Pasar Modal menyatakan bahwa bea materai Rp10.000 tak adil karena investor ritel yang bertransaksi sebesar Rp10 juta akan dikenakan bea materai sama dengan investor yang bertransaksi Rp100 juta.
VWS








































