Regulasi Sedang Digodok, Penerapan Pajak Karbon Diundur Juli 2022
Banyaknya instrumen pendukung yang belum selesai, regulasi pajak karbon masih dalam tahap penyusunan.
Rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon pada PLTU batubara akhirnya harus diundur. Pemerintah memutuskan untuk mengulur waktu penerapan pajak tersebut yang semula berlaku mulai 1 April 2022 menjadi 1 Juli 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa perlu ditinjau kembali untuk penerapan pajak karbon di Indonesia.
“Di tengah menyiapkan semua aturan perundangan ini secara konsisten, kami melihat ruang untuk menunda penerapan dari pajak karbon dari yang semula 1 April 2022 dapat kami tunda ke sekitar Juli 2022” ucap Febrio.
Penundaan untuk menerapkan pajak karbon PLTU batu bara terjadi karena masih banyaknya instrumen pendukung yang belum selesai. Saat ini, regulasi mengenai pajak karbon masih dalam tahap penyusunan.
“Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya,” kata Febrio.
Febrio juga menambahkan bahwa Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat ini masih berusaha untuk menyusun aturan-aturan turunan dari Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi induk dari regulasi pajak karbon.
Di samping UU HPP, terdapat peraturan presiden yang dikeluarkan oleh presiden mengenai nilai keekonomian karbon. Nilai keekonomian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Febrio mengatakan bahwa saat ini fokus pemerintah adalah memastikan kebutuhan bahan pokok untuk masyarakat dapat terpenuhi menjelang masa Ramadan dan Idul Fitri. Kementerian Keuangan juga masih fokus pada penerapan PPN dan bagaimana menjaga daya beli masyarakat yang ada.
“Fokus pemerintah saat ini memastikan suplai dari segala kebutuhan masyarakat, juga harga, dan daya beli masyarakat menghadapi Idul Fitri,” ucap Febrio.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah mengatakan bahwa pajak karbon akan diterapkan pada 1 April 2022. Pemerintah nantinya akan mengenakan pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa tarif pajak karbon ini ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon yang ada. Penetapan pajak karbon ini akan mengedepankan prinsip-prinsip yang ada, seperti keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan setiap aspek, termasuk masyarakat yang ada.
FDW








































