Nasabah Asuransi AIA “Geruduk” Kantor BCA, AIA dan BCA Angkat Suara
Beredar video yang memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai nasabah asuransi AIA dan mendatangi kantor cabang PT Bank Central Asia Tbk. (BCA). Nasabah mengeluhkan uang-uang mereka yang diklaim tidak sesuai dengan apa yang disetorkan.
Baru-baru ini ramai beredar di media sosial video yang diunggah akun TikTok M. Ahza S Arrasyid pada hari Minggu (20/3). Video tersebut memperlihatkan seseorang yang mengaku sebagai nasabah asuransi AIA dan mendatangi kantor cabang PT Bank Central Asia Tbk. (BCA).
Pada video itu, nasabah mengeluhkan uang-uang mereka yang diklaim tidak sesuai dengan apa yang disetorkan. Nasabah juga mencantumkan uang yang masuk sebesar Rp33 juta selama 7 tahun dan sulit dicairkan. Menanggapi adanya pemberitaan tersebut, Chief Marketing Officer PT AIA Financial, Kathryn Monika Parapak, menyatakan dalam video tersebut adalah nasabah-nasabah asuransi AIA yang berasal dari Semarang.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Ibu Indri Astuti, untuk itu kami selalu membuka ruang komunikasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik termasuk memberikan solusi bagi keluhan beliau,” kata Kathryn pada Senin (21/3).
Kathryn menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan setiap pemeriksaan yang dibutuhkan secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh proses penjualan produk asuransi yang dilakukan dengan Ibu Indri Astuti telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai bentuk itikad baik kami kepada nasabah, pada 15 Maret 2022, tim AIA di Semarang juga telah menemui nasabah dan menawarkan solusi penyelesaian untuk keluhan beliau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk proses yang objektif dan independen. Namun sangat disayangkan Ibu Indri Astuti belum menerima tawaran tersebut sebagai opsi penyelesaian,” ucap Kathryn.
BCA juga ikut angkat suara mengenai aksi “penggerudukan” kantor cabang perusahaan. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryana, mengatakan bahwa perseroan selalu menjalankan bisnis dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya PT Bank Central Asia Tbk (BCA) senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dan arahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas perbankan,” ujar Hera.
Hera juga menyampaikan bahwa produk asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama bancassurance antara BCA dengan beberapa perusahaan asuransi adalah produk dari perusahaan asuransi. Hera memastikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi bersama dengan perusahaan asuransi dan otoritas yang berwenang mengenai permasalahan ini untuk memunculkan iklim bisnis yang sehat.
FDW








































