Aturan Baru Menperin, Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan Untuk UMKM

Aturan Baru Menperin, Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan Untuk UMKM
Image Source by medcom.id

Aturan Baru Menperin, Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan Untuk UMKM

“Permenperin No. 8 Tahun 2022 dikeluarkan oleh Kemenperin sebagai upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro.”

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng untuk menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

“Ini adalah bentuk upaya Pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menteri Perindustrian lewat keterangan tertulis (22/3).

Permenperin No. 8 Tahun 2022 tersebut diatur untuk memastikan dan menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.

Selain itu Permenperin No. 8 Tahun 2022 tersebut mengatur mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Menteri Perindustrian juga akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan, pengawasan dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” tambahnya.

Sampai saat ini, terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng diwajibkan oleh Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Perusahaan industri minyak goreng diwajibkan mendaftarkan dalam keikutsertaan program.

“Semua data dan dokumen tersebut diverifikasi oleh Kemenperin hingga mendapatkan registrasi paling lambat dalam tiga hari kerja. Kemudian, Perusahaan industri menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan minyak goreng curah dengan direktur utama BPDPKS paling lama lima hari setelahnya,” tutup Agus.

Dalam hal ini Pelaku usaha tidak ikut serta dalam hal penyediaan minyak goreng curah untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha makro dan usaha kecil dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda dan/atau pembekuan perizinan berusaha.

 

VWS

Dipromosikan