Rombak Total, Pemerintah Terbitkan Aturan Minyak Goreng Sawit Curah
Kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis industri akan memberikan pemerintah kewenangan untuk mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik.
Pemerintah melakukan perombakan secara total pada kebijakan terkait minyak goreng sawit curah dari yang sebelumnya berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Perombakan ini dilakukan sebab kebijakan minyak goreng sebelumnya ternyata tidak efektif untuk menjaga pasokan dan harga yang ada di masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
Kebijakan mengenai minyak goreng sawit berbasis industri diundangkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 8 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Permenperin 8/2022).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan bahwa kebijakan minyak goreng sawit curah berbasis industri akan memberikan pemerintah kewenangan untuk mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng sawit curah dengan lebih baik. Hal ini akan berimplikasi dengan tersedianya pasokan dengan harga yang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Terdapat 81 perusahaan industri yang wajib mengikuti dan berpartisipasi dalam program ini. “Kami wajibkan semua industri MGS mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ucap Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa kebijakan berbasis industri akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dalam pengelolaan dan pengawasannya.
Untuk proses registrasi, dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian. Industri diharuskan untuk dapat menyampaikan data dan dokumen mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami wajibkan semua industri minyak goreng sawit mendaftar melalui SIINas dan bagi perusahaan industri yang tidak mendaftar, akan dikenakan sanksi,” ujar Agus melalui keterangan resmi, Rabu (23/3).
Agus menambahkan bahwa kebutuhan minyak goreng sawit curah diproyeksikan sebesar 7.000-8.000 ton per harinya. Berdasarkan data terakhir pada Selasa (22/3), terdapat 47 perusahaan industri dan distributor sudah mendaftar melalui SIINas. 30 diantaranya sudah selesai melakukan verifikasi dan sudah mendapatkan nomor registrasi, sedangkan 17 sisanya masih dalam proses.
“Kami optimistis, program minyak goreng sawit curah Subsidi ini mampu memasok kebutuhan pasar lebih besar dan dengan harga sesuai HET Pemerintah,” tegasnya.
Aturan ini juga berupaya untuk mencegah kebocoran yang terjadi dari program yang akan dijalankan. Salah satu langkahnya adalah memberikan larangan bagi pelaku usaha, seperti produsen dan distributor, untuk melakukan repacking, penjualan ke industri, dan ekspor ke luar negeri. Pengawasan ini akan dilakukan secara online, sehingga pelaksanaan program semenjak produksi hingga penjualan di tingkat pengecer dapat dimonitor.
“Kami akan menggunakan aplikasi digital SIMIRAH yang dapat melacak aliran minyak goreng sawit curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Agus.
Kementerian Perindustrian melibatkan perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, Pemerintah Daerah, dan BPDPKS untuk dapat menjamin keberlangsungan program ini.
FDW








































