Nasabah Unitlink Siap Laporkan Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa Ke Kepolisian

Nasabah Unitlink Siap Laporkan Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa Ke Kepolisian
Image Source by bisnis.com

Nasabah Unitlink Siap Laporkan Tiga Perusahaan Asuransi Jiwa Ke Kepolisian

Sengketa nasabah dengan tiga perusahaan asuransi jiwa tidak dapat diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. Kini mereka mencari jalur lain, ke ranah pidana dan meminta dukungan dari DPR.

Permasalahan unitlink antara nasabah dan tiga perusahaan asuransi jiwa, Prudential, AIA, dan AXA Mandiri tidak membuahkan hasil melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Hingga kini, belum adanya titik terang dan menemukan solusi atas persoalan ini. 

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Korban Asuransi Unitlink Maria Trihartati mengatakan lebih dari 40 korban hadir dalam mediasi di kantor OJK. Korban yang hadir tersebut datang dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti dari Jambi, Yogyakarta, Surabaya, dan Lampung. Sedangkan dari pihak yang hadir dari OJK adalah tim pengawas dan penyidik dari unsur kepolisian.

Maria juga menolak untuk penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Hal ini dikarenakan para korban ingin menyelesaikan permasalahan melalui isi polis.

“Sedangkan yang terjadi, pada pengaduan kami adalah dari pra polis. Di sisi lain, pihak LAPS SJK sendiri menolak sebelas kriteria termasuk yang kami alami. Otoritas Jasa Keuangan seharusnya yang memberikan kami perlindungan dan pembelaan hukum, LAPS SJK hanya bekerja sesuai polis, sementara yang terjadi di kita adalah pra polis,” ucapnya.

Ketua LAPS SJK, Himawan Subiantoro mengatakan jika LAPS SJK adalah forum penyelesaian alternatif yang dapat dipilih para pihak jika mereka tidak dapat mencapai mufakat dalam tahap mediasi tetapi tidak menginginkan penyelesaian diakhiri di pengadilan.

“Kewenangan absolut LAPS SJK, bila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di sini. Oleh karena itu, bila salah satu pihak menolak, maka LAPS SJK tidak bisa memfasilitasi,” ungkap Himawan.

Para nasabah yang merasa dirugikan saat ini sedang mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Mereka juga meminta adanya dukungan dari kalangan politisi DPR. Sementara di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu masih berharap nasabah bersedia ke LAPS SJK.

“Bila memang ada niatan untuk menyelesaikan permasalahan ini baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan, sebagaimana ditetapkan oleh OJK,” kata Togar. Hal ini juga disampaikan karena diantara para nasabah tersebut sudah menerima manfaat sesuai asuransi.

 

FDW

Dipromosikan