NVIDIA Bangun AI Factory di Batam dengan nilai proyek yang besar, tetapi muncul pertanyaan penting: apakah ekspansi bisnis asing seperti ini cukup menggunakan kantor perwakilan atau membutuhkan investasi asing? Struktur hukum menjadi kunci agar strategi bisnis dan kepatuhan berjalan sejalan.
NVIDIA bersama Firmus dan DayOne tengah menjadi sorotan setelah mengumumkan pembangunan AI Factory di Batam dengan kapasitas hingga 360 MW. Proyek ini ditargetkan menjadi salah satu kampus infrastruktur kecerdasan buatan terbesar di kawasan Asia Pasifik dengan akses hingga 170.000 chip AI accelerator NVIDIA.
Pemilihan Batam sebagai lokasi proyek bukan tanpa alasan. Letaknya yang strategis, berdekatan dengan Singapura, memiliki konektivitas internasional yang kuat, serta dukungan infrastruktur energi menjadikan Batam dinilai mampu mendukung kebutuhan komputasi AI dalam skala besar.
Dari sisi bisnis, proyek ini diproyeksikan memiliki potensi nilai pendapatan hingga US$25–30 miliar dalam enam tahun pertama melalui layanan komputasi AI. Namun, di balik besarnya investasi tersebut, muncul pertanyaan penting dari perspektif hukum bisnis: seperti apa bentuk badan usaha yang tepat untuk menjalankan proyek sebesar ini di Indonesia?
Baca juga: WNA Diduga Gunakan PT PMA untuk Tinggal di Bali, KBLI 70209 Terancam Ditutup
Kantor Perwakilan atau Investasi Asing?
Dalam praktiknya, perusahaan asing yang ingin masuk ke Indonesia memiliki beberapa pilihan struktur, salah satunya melalui kantor perwakilan seperti Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Namun, keberadaan kantor perwakilan memiliki batasan kegiatan yang harus dipahami sejak awal.
KPPA pada dasarnya berfungsi sebagai perpanjangan tangan perusahaan asing untuk melakukan pengawasan, koordinasi, penghubung bisnis, maupun mempersiapkan pendirian usaha di Indonesia.
Sementara itu, KP3A memiliki ruang lingkup lebih spesifik di sektor perdagangan seperti promosi, riset pasar, dan penghubungan kegiatan ekspor, tetapi bukan sebagai pelaku transaksi perdagangan langsung di pasar domestik.
Artinya, kantor perwakilan bukanlah kendaraan utama untuk menjalankan bisnis yang menghasilkan pendapatan di Indonesia. Ketika sebuah proyek mulai membangun fasilitas, mengoperasikan infrastruktur, membuat kontrak bisnis, menyediakan layanan kepada pelanggan, hingga memperoleh revenue, maka kebutuhan hukumnya sudah berbeda.
Sebelum Mendirikan PMA, Investor Perlu Memahami Pasar Indonesia
Menurut Sekar Ayu Primandani, tidak diperbolehkannya kantor perwakilan untuk melakukan transaksi dan kegiatan operasional yang bersifat komersil di Indonesia bukan berarti kantor perwakilan tidak memiliki fungsi yang signifikan untuk investor dan/atau entitas asing yang bermaksud mengembangkan usahanya ke Indonesia.
Dari kacamata manajemen risiko, Partner dari kantor hukum BP Lawyers ini menjabarkan bahwa pembukaan kantor perwakilan di Indonesia merupakan salah satu upaya untuk melakukan market research dan business feasibility study di Indonesia tanpa terikat pada kewajiban menyetorkan modal disetor dan investasi di Indonesia yang terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lainnya.
“Dengan kantor perwakilan, investor dan/atau entitas asing dapat menempatkan perwakilan resmi dan timnya di Indonesia untuk melangsungkan riset, negosiasi, dan juga kunjungan yang diperlukan bagi investor dan/atau entitas asing untuk melakukan penilaian potensi pasar dan mengambil keputusan terkait struktur bisnis yang paling tepat untuk dikembangkan di Indonesia,” papar Sekar.
Hal ini sesuai dengan pembatasan terhadap kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 sebagai berikut:
- KPPA bertindak sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan
- KPPA mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan PMA di Indonesia.
Menurutnya, tidak jarang adanya kantor perwakilan perusahaan asing merupakan langkah pertama untuk mempersiapkan pengembangan usaha di Indonesia, yang tidak selalu diteruskan dengan pendirian PT PMA.
Pengembangan usaha juga dapat dilakukan dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lokal yang memiliki pengalaman dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan usaha, terutama untuk memenuhi persyaratan dan perizinan usaha yang diwajibkan di Indonesia.
Struktur Hukum Harus Mengikuti Skala
Proyek seperti AI Factory membutuhkan lebih dari sekadar fungsi representasi. Aktivitas seperti pembangunan pusat data, pengelolaan teknologi, penyediaan layanan komputasi, hingga hubungan bisnis dengan pengguna membutuhkan entitas yang memiliki kewenangan melakukan kegiatan usaha secara penuh.
Dalam kondisi seperti ini, struktur Penanaman Modal Asing (PMA) umumnya menjadi pilihan yang lebih relevan karena memberikan ruang bagi perusahaan asing untuk menjalankan kegiatan komersial melalui badan hukum Indonesia. Melalui PMA, perusahaan dapat memiliki izin usaha, menjalankan operasional, membuat kontrak bisnis, serta mengelola aktivitas usaha sesuai dengan bidang yang dijalankan.
Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan bentuk badan usaha bukan hanya persoalan administrasi pendirian perusahaan. Struktur hukum harus dirancang mengikuti arah bisnis, terutama ketika perusahaan asing masuk dengan investasi besar dan memiliki target ekspansi jangka panjang di Indonesia.
(RED)








































