Penyalahgunaan PT PMA sebagai jalan memperoleh izin tinggal membuat Bali mengambil langkah tegas. Gubernur Bali mengusulkan penutupan KBLI 70209 bagi PMA yang dinilai tidak menjalankan kegiatan usaha nyata. Lalu, bagaimana nasib investor asing yang benar-benar ingin berbisnis di Indonesia?
Di tengah maraknya penyalahgunaan PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) sebagai sarana memperoleh izin tinggal, Gubernur Bali bahkan mengirimkan surat kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi agar penggunaan KBLI 70209 ditutup bagi PMA di wilayah Bali.
Langkah tersebut muncul setelah pemerintah daerah menilai terdapat banyak perusahaan yang hanya berdiri di atas kertas. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menggunakan virtual office, tetapi tidak menjalankan kegiatan usaha maupun investasi yang nyata.
Di sisi lain, pengawasan Imigrasi terhadap PT PMA juga semakin intensif. Perusahaan yang tidak menjalankan komitmen investasinya kini tidak hanya berisiko menghadapi persoalan perizinan usaha, tetapi juga dapat memengaruhi status izin tinggal investor asing yang berada di belakang perusahaan tersebut.
Baca juga: Kewajiban Perusahaan Industri di Kawasan Industri: Apa Saja yang Harus Dipatuhi?
Surat Gubernur Bali Soroti Penyalahgunaan PT PMA
Surat Gubernur Bali yang dikirim kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi pada Desember 2025 berangkat dari kekhawatiran atas maraknya penggunaan KBLI 70209 oleh PMA. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sebagian perusahaan diduga hanya memanfaatkan NIB sebagai dasar bagi warga negara asing untuk tinggal di Bali, tanpa menjalankan aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.
Pemerintah Provinsi Bali juga menilai pola tersebut berpotensi mengurangi penerimaan daerah, memicu kepadatan penduduk asing, memperlemah pengawasan lingkungan, hingga minim memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal. Atas dasar itu, Gubernur Bali meminta pemerintah pusat mempertimbangkan penutupan penggunaan KBLI 70209 bagi PMA di wilayah Bali. Namun penting dipahami, surat tersebut masih berupa usulan kebijakan dan belum menjadi aturan yang berlaku secara nasional.
PMA Harus Hadir dengan Bisnis yang Nyata
Menanggapi hal ini, Sekar Ayu Primandani, selaku Partner dari kantor hukum BP Lawyers menjelaskan “Dari kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali, dapat dilihat bahwa kemudahan untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia bagi pihak asing diimbangi dengan upaya nyata masing-masing pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah nyata dan benar adanya investasi yang masuk ke Indonesia yang dimaksudkan untuk membawa kesempatan usaha bagi masyarakat lokal dan membangun ekonomi daerah secara nyata.”
Sekar menambahkan bahwa sejak tahun 2025, Pemerintah Pusat Indonesia telah mempermudah masuknya pihak asing untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia dengan upaya nyata yaitu menurunkan modal disetor minimum PT PMA dari Rp 10 milyar menjadi Rp 2,5 milyar, dengan syarat Rp 2,5 milyar tersebut wajib disetor secara nyata oleh pemegang saham ke dalam rekening PT PMA dan digunakan untuk kegiatan operasional dan usaha PT PMA tersebut, bukan untuk diambil lagi oleh investor asing.
“Upaya ini diharapkan mendorong investor asing untuk membangun dan mengembangkan usaha secara nyata dan menjadi bagian dari pembangunan ekonomi di Indonesia,” tutur Sekar.
Bali merupakan daerah yang menarik bagi pihak asing untuk melakukan investasi dan mendirikan usaha, dikarenakan banyaknya warga negara asing yang familiar dengan daerah Bali dan bermaksud untuk mengembangkan usahanya.
Peraturan baru dari Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, bahwa keinginan untuk mengembangkan usaha ini wajib diimbangi dengan kemampuan ekonomi yang nyata, atau warga negara asing perlu mencari cara lain untuk mengembangkan usahanya, salah satunya dengan bekerja sama dengan pihak lokal yang telah memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpuni untuk menjalankan bisnis.
Kepatuhan Menjadi Pembeda Antara Bisnis Nyata dan Perusahaan Formalitas
Kasus ini memberikan pesan penting bahwa mendirikan PT PMA jangan hanya sekadar memenuhi syarat administratif untuk memperoleh NIB atau izin tinggal. Pemerintah kini semakin menitikberatkan pada apakah perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan usaha sesuai perizinannya serta memenuhi komitmen investasi yang diwajibkan.
Bagi investor asing maupun pelaku usaha yang memang memiliki rencana bisnis jangka panjang di Indonesia, kondisi ini justru menjadi momentum untuk melakukan evaluasi kepatuhan perusahaan. Mulai dari kesesuaian KBLI, realisasi investasi, pelaporan OSS, hingga kelengkapan operasional perlu dipastikan berjalan selaras dengan praktik bisnis di lapangan.
Pada akhirnya, langkah pemerintah bukan ditujukan untuk menghambat investasi asing, melainkan menjaga agar iklim investasi tetap sehat dan kompetitif. Ketika perusahaan beroperasi secara nyata, memenuhi kewajiban hukum, serta memberikan kontribusi ekonomi, keberadaan PT PMA akan tetap menjadi instrumen yang penting bagi pertumbuhan investasi di Indonesia.
(RED)








































