OJK Akan Atur kebijakan Perintah Tertulis Untuk Tangani Masalah di Lembaga Keuangan
“Rancangan Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis diharapkan akan menjawab adanya kekosongan hukum yang ada mengenai permasalahan-permasalahan lembaga keuangan.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memperkuat fungsi pengawasan akan mengatur tata cara penetapan perintah tertulis bagi lembaga keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun dan lainnya yang telah dirancang dalam Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis.
Hal tersebut dilakukan OJK untuk mengatasi berbagai permasalahan hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan pelaksanaan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pemberian perintah tertulis sehingga sangat diperlukan adanya peraturan sebagai bentuk kepastian hukum. Selain itu, Rancangan Peraturan OJK tersebut diharapkan akan menjawab adanya kekosongan hukum yang ada mengenai permasalahan- permasalahan lembaga keuangan.
Perintah tertulis dalam Peraturan OJK terbaru tersebut merupakan perintah secara tulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu yang memiliki implikasi pidana, untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat dan sektor jasa keuangan. Dalam hal ini OJK diberikan kewenangan untuk memberikan perintah tertulis.
Dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Perintah Tertulis, OJK dapat memberikan perintah tertulis atas dasar pertimbangan tertentu seperti kebutuhan percepatan penanganan permasalahan terkait permasalahan yang memberikan efek kepada industri keuangan lain serta mengancam kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK).
Dalam hal lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu yang tidak mematuhi dan/atau melaksanakan perintah tertulis yang diberikan oleh OJK akan dikenakan sanksi administrasi.
Sanksi administrasi tersebut dapat berupa teguran tertulis atau peringatan tertulis, denda uang, pembatasan kegiatan usaha tertentu, pencabutan izin yang diberikan OJK. Mengenai kapan disahkannya Rancangan Peraturan OJK tersebut belum terdapat kabar pastinya.
VWS








































