Demi menyempurnakan sistem pengawasan industri keuangan untuk mengantisipasi masalah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menghentikan proses pemberian izin bagi perusahaan teknologi finansial atau financial technology (Fintech) untuk sementara. OJK menilai bahwa saat ini pengajuan izin dari perusahaan Fintech terus kian bertambah. Hal ini dirasa sangat diperlukan adanya pemusatan data informasi terlebih dahulu sebelum bisnis ini berkembang lebih jauh kedepannya.
“Fintech yang beroperasi itu ada sekitar 164 perusahaan. Itu mengcangkup seluruh Indonesia. Tapi mesti disadari dibutuhkan infrastruktur yang cukup untuk mengawasi,” kata Riswinandi, Komisioner OJK dalam jumpa pers di Kantor OJK, Wisma Mulia, Jakarta, Senin (24/2).
Dalam hal ini Riswinandi juga menjelaskan bahwa alasan penghentian pemberian izin sementara ini ditujukan sebagai bentuk upaya OJK dalam mengantisipasi masalah yang muncul serta dilakukan untuk memberikan waktu bagi pihak OJK untuk menyempurnakan sistem pengawasan industri keuangan. Dimana saat ini OJK telah menerima lebih dari 20 pengaduan setiap harinya. Saat ini ada sekitar 164 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK dan baru 25 perusahaan yang mendapatkan izin.
”Yang perlu dipahami, ini kita bukan ingin menghambat orang mau berusaha. Tapi kan kita ingin membuat orang yang berusaha itu berusaha dengan baik,” ujar Riswinandi.
Penyempurnaan sistem pengawasan yang dimaksud oleh OJK dalam hal ini, yaitu terkait sistem layanan informasi keuangan (SLIK). SLIK fintech ini, ditujukan untuk memudahkan pengawasan terhadap nasabah yang melakukan pinjaman.
”Saat ini antar-fintech itu tidak bisa komunikasi satu sama lain. Maksudnya kalau ada nasabah yang pinjam di satu fintech, fintech lainnya tidak tahu. Jadi satu nasabah bisa pinjam di 20 fintech sekaligus,” tambahnya. Dengan adanya SLIK ini diharapkan permasalahan tersebut dapat dicegah sehingga dapat memberikan kepastian serta perlindungan hukum terhadap masyarakat maupun para pelaku usaha yang bergerak dibidang fintech.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menemukan masih banyaknya kegiatan pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan hasil penelusuran Satgas pada Januari ini telah menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” jelas Tongam
Menurut Tongam, masyarakat juga harus terus diinformasikan untuk berhati- hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan pinjaman online mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam.
Pada tahun 2019 lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 pinjaman online ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga telah menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari OJK dan berpotensi merugikan masyarakat.
PNJ








































