OJK Keluarkan Aturan Untuk Perketat Transaksi Material Bagi Perusahaan Publik
Aturan baru tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha pada tanggal 20 April 2020 dan mulai berlaku pada Oktober 2020.
POJK ini dikeluarkan untuk menyempurnakan definisi dan prosedur Transaksi Material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan dalam rangka peningkatan perlindungan pemegang saham publik dan kualitas keterbukaan informasi dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, peraturan ini merupakan salah satu dari beberapa kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah untuk menjaga stabilitas keuangan pada masa pandemi Covid-19 yang sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank,” ungkap Wimboh.
Pada pasal 3 POJK ini mendefinisikan Transaksi Material sebagai Transaksi yang memiliki nilai sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan. Semula perluasan batasan nilai Transaksi Material ini adalah nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka yang mana menjadi nilai transaksi sama dengan 20% atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka dan apabila Perusahaan Terbuka mempunyai ekuitas negatif maka perhitungan nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset Perusahaan Terbuka. kemudian setelah melakukan Transaksi Material, Perusahaan Terbuka wajib melaporkan Transaksi material kepada OJK seperti yang diatur dalam Pasal 6 POJK Nomor 17/POJK.04/2020. Dengan beberapa ketentuan:
- Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud;
- Mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Material kepada Masyarakat;
- Menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu penyempurnaan di lingkup Transaksi Material mencakup beberapa hal antara lain:
- Transaksi Material yang mengganggu kelangsungan usaha;
- transaksi restrukturisasi BUMN;
- transaksi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu; dan
- dilusi yang nilainya material.
Selain itu Lembaga Jasa Keuangan dalam kondisi tertentu yang melakukan Transaksi Material dikecualikan atau dibebaskan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, perusahaan hanya perlu melaporkan transaksi ke OJK dalam waktu 2 hari kerja sejak terjadinya transaksi. Wimboh menambahkan bahwa kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan juga difungsikan untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor riil. “Kita memberikan stimulus yang bisa menopang ekonomi Indonesia,” tutup Wimboh
TM








































