Serapan KUR Per-31 Agustus 2020 Mencapai 47,2%

Serapan KUR Per-31 Agustus 2020 Mencapai 47,2%

Serapan KUR Per-31 Agustus 2020 Mencapai 47,2%

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjangkau 2.571.179 debitur dengan nominal yang tersalurkan sebesar Rp89,680 Triliun.

Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai 31 Agustus 2020 telah mencapai Rp89,68 Triliun. Penyaluran tersebut baru mencapai hampir setengah dari yang ditargetkan atau sekitar 47,2%.

Mengutip dari media sosial Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu) fasilitas dan insentif disalurkan oleh 44 penyalur KUR 2020 yang terdiri dari bank, koperasi, dan lembaga pembiayaan. “Pemerintah telah menyalurkan KUR sebesar Rp89,68 Triliun yang telah menjangkau 2.571.179 debitur tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia,” dikutip dari keterangan tertulis DJPb Kemenkeu pada Senin (7/9).

Adapun provinsi dengan penyaluran KUR tinggi masih didominasi oleh Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Provinsi Jawa Timur mencapai nominal penyaluran sejumlah Rp17,1 Triliun, disusul dengan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp16,5 Triliun, dan Jawa Barat dengan nominal penyaluran sebesar Rp11,5 Triliun.

“Diharapkan (dengan disalurkannya KUR) kegiatan ekonomi dapat bergerak ke arah yang positif dan mendorong akselerasi bangkitnya pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan IV 2020,” tulis DJPb.

Program penyaluran KUR yang diselenggarakan oleh pemerintah ini melihat adanya kesulitan yang dialami pegiat usaha pada masa pandemi covid-19. Atas hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk membantu meringankan pegiat usaha salah satunya dengan program penyaluran KUR.

“Kredit yg tetap tersalurkan atau terserap debitur ini diharapkan menjadi pertanda bahwa geliat ekonomi UMKM di masa pandemi ini tetap bertahan dan mampu pulih ke depannya,” ungkap DJPb.

Pada awal Agustus 2020 lalu data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) mencatat bahwa serapan KUR ini telah mengalami peningkatan dikala pandemi covid-19. SIKP juga melihat KUR telah dimanfaatkan signifikan oleh sejumlah debitur kala pandemi covid-19 ini.

Adapun realisasi ini terwujudkan karena pada awal Agustus pemerintah membuat beberapa kebijakan, diantaranya tambahan subsidi bunga KUR dengan saldo pinjaman Rp121 triliun kepada hampir 5 Juta penerima KUR. Kemudian kebijakan lain adalah penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,5 Juta penerima dengan  saldo pinjaman Rp46,3 Triliun. Sementara relaksasi KUR berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,5 Juta penerima KUR dengan saldo pinjaman Rp46,2 Triliun.

Oleh karena adanya peningkatan permintaan KUR tersebut, pemerintah menambah pagu kredit penyaluran KUR dari Rp190 triliun menjadi Rp198,73 triliun hingga akhir 2020. Hal ini di luar ekspektasi Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir yang meramal realisasi KUR hanya terserap sebesar Rp160 Triliun hingga akhir tahun.

Program penyaluran KUR ini merupakan kebijakan pemerintah berupa pemberian kredit atau pembiayaan modal kerja kepada seluruh sektor usaha termasuk dalam skala Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program ini didukung oleh 38 bank, 3 koperasi, dan 4 lembaga pembiayaan di Indonesia.

AR

Dipromosikan