OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham Dapat Dilakukan Tanpa Melalui RUPS

OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham Dapat Dilakukan Tanpa Melalui RUPS

Sejak merebaknya COVID-19, diperlukan kemudahan bagi Emiten untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik dapat melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Dengan adanya POJK Nomor 2/POJK.04/2013, diperlukan upaya dalam mengatur kondisi lain selain yang telah ditetapkan dalam POJK ini.

Terkait kondisi lain inilah OJK mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%. IHSG bahkan diprediksi berpeluang turun lebih rendah lagi ke level 4.690.

Menanggapi hal ini Ira A. Eddymurthy, mitra pendiri Kantor Konsultan Hukum SSEK  dan Anggota Dewan Standar Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), memberikan tanggapannya. “Dengan adanya kebijakan ini OJK berusaha menjelaskan kondisi lain dari pasar yang sedang berfluktuasi, dan adanya penurunan Indeks Harga Saham Gabungan akibat merambahnya virus corona ini,” jelas Ira.

Dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan sebagaimana dimaksud, diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam hal ini, kebijakan yang dikeluarkan OJK ini bersifat “dapat” artinya bagi perusahaan atau emiten yang sahamnya terdaftar di bursa efek, mereka dapat bukan suatu kewajiban namun harus melakukan pembelian kembali saham ini melalui mekanisme yang diatur, tetapi mekanisme ini dihilangkan guna meminimalisir menyebarnya virus corona ini,” tambahnya.

Hal ini terjadi seiring dengan perlambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. Untuk itu, OJK mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:

  1.     Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
  2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

“Karena keadaan yang urgent ini, mereka tidak diharuskan melakukan RUPS, jadi ini merupakan pilihan yang dimiliki perusahaan bukan suatu paksaan dari pemerintah, karena supaya hal ini dapat berlaku secara cepat, karena kalau melalui RUPS ada jangka waktu kurang lebih sekitar 2 bulan,” ujar Ira.

Pertimbangan Buyback saham

Dalam hal ini Ira juga menilai bahwa selama pembelian saham ini dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan, dan semua pemegang saham memiliki kesempatan yang sama yang dapat mereka lakukan. Selama pemegang saham tersebut tidak dirugikan, maka hal tersebut tidak jadi soal karena dinilai sebagai kondisi yang bersifat emergency pada perkembangan perekonomian yang sedang berfluktuasi.

Dari penjelasannya Ira menjelaskan bahwa yang dapat melakukan hal ini adalah perusahaan atau emiten yang memiliki keadaan saham yang sehat, artinya mereka memiliki uang untuk dapat membeli kembali saham dari para pemegang saham. Dengan adanya hal tersebut dampak positif yang timbul ialah untuk mensupport IHSG dan pemerintah, serta dapat menguatkan sistem permodalan perusahaan tersebut agar harga sahamnya tidak turun di pasar global.

Terkait hal ini pula Ira memberikan 3 hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam melakukan buyback saham ini, Pertama adalah pembelian kembali saham tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang disyaratkan, Kedua ialah harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu yang dimana hal tersebut diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013, Ketiga saham tersebut dalam keadaan sehat serta tidak merugikan hak dari para pemegang saham.

Artinya, OJK dalam hal ini memberi kesempatan bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) guna menstabilkan harga saham milik mereka di pasar.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

PNJ

Dipromosikan