Pemerintah Berikan Investor Segudang Kemudahan Pajak, Kepabeanan dan Cukai di KEK

Pemerintah Berikan Investor Segudang Kemudahan Pajak, Kepabeanan dan Cukai di KEK

Pemerintah Berikan Investor Segudang Kemudahan Pajak, Kepabeanan dan Cukai di KEK

Salah satunya pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan berbagai kemudahan fasilitas perpajakan, kepabeanan dan cukai kepada para investor yang menanamkan modalnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (PP No. 12/2020). Terbitnya aturan ini dengan pertimbangan untuk peningkatan penanaman modal dan percepatan pelaksanaan berusaha KEK yang dapat menunjang pengembangan ekonomi nasional dan pengembangan ekonomi di wilayah.

Adapun fasilitas dan kemudahan yang ditawarkan dalam PP No. 12/2020 ini berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor, dan/atau cukai.

Berikut ini adalah bentuk fasilitas dan kemudahan yang diberikan melalui PP No. 12/2020:

Pertama, badan usaha dan/atau pelaku usaha yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama yang dilakukan.

“Ketentuan mengenai besaran, jangka waktu, pengajuan, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban Wajib Pajak terkait pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan.” (Pasal 7 ayat 2).

Kedua, PPN dan PPnBM tidak dipungut apabila:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu (BKPT) dan/atau BKPT tidak berwujud di KEK oleh pengusaha dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean  (TLDDP) atau selain TLDDP kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha;
  2. Impor BKPT oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha;
  3. Penyerahan BKPT antar badan usaha, antar pelaku usaha, atau antar badan usaha dengan pelaku usaha.
  4. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dan/atau Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud termasuk jasa persewaan tanah dan/atau bangunan untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun oleh pelaku usaha dan/atau badan usaha kepada pelaku usaha lainnya dan/atau badan usaha di KEK yang sama atau KEK lainnya;
  5. Penyerahan JKP tertentu oleh Pengusaha dari TLDDP atau selain TLDDP kepada badan usaha/pelaku usaha; dan
  6. Pemanfaatan JKP dan/atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam KEK oleh badan usaha dan/atau pelaku usaha.

Ketiga, fasilitas dan kemudahan kepabeanan yang diberikan bagi badan usaha meliputi pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang modal untuk pembangunan atau pengembangan KEK.

Keempat, pelaku usaha di KEK pariwisata diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas pemasukan barang modal dan/atau bahan baku usaha bagi kegiatan, seperti penyediaan akomodasi, pusat pertemuan dan konferensi, marina dan/atau dermaga khusus kapal wisata, bandara khusus wisata, pusat kesehatan, pusat perawatan lanjut usia (retirement center) dan/atau kegiatan lain yang mendukung pariwisata yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.

Sebagai tambahan, menurut Pasal 1 angka 1 peraturan ini, Kawasan Ekonomi Khusus adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. PP No. 12/2020 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

SF

Dipromosikan