Fintech Lending juga diminnta untuk tidak bekerja sama dengan fintech lending tidak terdaftar
Terhitung sejak 6 Januari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau Perusahaan Pinjaman Online (Peer2Peer Lending) untuk tidak berkantor di area lokasi Central Park (Jakbar) dan Pluit (Jakut). Hal ini tertera dalam surat dengan nomor S-I/NB.213/2020. Surat ini dikeluarkan lantaran OJK menilai bahwa kedua lokasi tersebut terdapat banyaknya perusahaan fintech yang tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK.
Selain itu, himbauan tersebut juga untuk menghindari adanya hubungan kerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/ sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/ berizin OJK. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerjasama secara off-line antara “oknum penyelenggara” fintech lending terdaftar atau berizin OJK dengan fintech lending illegal, yang memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sanksi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending illegal.
Dengan dikeluarkannya Surat Himbauan ini, OJK berharap para perusahaan fintech yang memiliki izin dan terdaftar di OJK mampu menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL di Indonesia. Selain itu, mampu memberikan jaminan perlindungan konsumen yang tegas.
Berikut kutipan dari surat himbauan yang dikeluarkan OJK perihal Larangan Lokasi Kantor dan Kerjasama dengan Pihak Lain Terkait Fintech yang Tidak Terdaftar/Berizin:
Hal: Larangan Lokasi Kantor dan Kerjasama dengan Pihak Lain Terkait Fintech yang Tidak Terdaftar/Berizin
Yth. Seluruh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa banyak perusahaan FP2PL beroperasi tanpa terdaftar/berizin di OJK. Selain itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/ berizin di OJK. Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara).
Dalam rangka menjaga reputasi industri dan mendukung keberlangsungan ekosistem FP2PL, kami meminta perusahaan Saudara untuk:
- Tidak memiliki kantor di daerah-daerah yang terindikasi banyak beroperasi fintech yang tidak terdaftar/ berizin di OJK; dan
- Tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi telah/sedang bekerja sama dengan perusahaan fintech yang tidak terdaftar/berizin di OJK.
Demikian informasi yang kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK
Hendrikus Passagi.
PNJ








































