Salah satunya jika menjalankan tugas negara.
Mediasi merupakan salah satu proses wajib yang harus dilewati oleh pihak yang ingin berperkara di pengadilan. Mediasi sendiri diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi. Selain menjelaskan kewajiban untuk melakukan mediasi, Perma No.1 Tahun 2016 juga mengatur mengenai pengecualian untuk tidak mengikuti mediasi. Alasan-alasan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Perma 1/2016. Alasan sah tersebut meliputi:
- kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter;
- di bawah pengampuan;
- mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau
- menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Adapun kewajiban para pihak untuk mengikuti mediasi di Pengadilan ditegaskan dalam beberapa ketentuan Pasal PERMA 1/2016 ini, diantaranya:
Pertama, berdasarkan Pasal 3 ayat (1), setiap Hakim, Mediator, Para Pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui Mediasi.
Kedua, merujuk pada Pasal 6 ayat (1), para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Ketiga, adanya aturan tentang iktikad baik dalam proses mediasi serta akibat hukumnya bagi para pihak yang tidak beriktikad baik. Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:
- tidak hadir setelah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut dua kali berturut-turut tanpa alasan sah;
- ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;
- menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau
- tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.
Apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Baik penggugat maupun tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik dikenai pula kewajiban pembayaran biaya mediasi.
SF








































