Pemerintah Terbitkan Regulasi Terbaru Terkait Kesehatan Kerja

Terdapat penghargaan bagi para pihak yang mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Kesehatan Kerja di penghujung akhir tahun 2019 lalu.  Peraturan Pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja (PP 88/2019) terbit berdasarkan amanat Pasal 164 ayat (5) Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedepannya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan kerja.

Penyelenggaraan kesehatan kerja akan dilakukan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan meliputi pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

“Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja,” bunyi Pasal 3 PP 88/2019.

Adapun penyelenggaraan kesehatan kerja dalam PP ini harus didukung oleh: a. sumber daya manusia; b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. peralatan Kesehatan Kerja; dan d. pencatatan dan pelaporan. Sumber daya manusia yang dimaksud terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga non-kesehatan. Untuk tenaga kesehatan wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan.

Sementara itu terkait Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dapat dilaksanakan melalui kerjasama dengan pihak lain.

Terkait pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.  Pembinaan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan c. pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudkan tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, pertimbangan terbitanya PP 88/2019 ini adalah dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 26 Desember 2019 di Jakarta.

 

SF

Dipromosikan