OJK Kini Lebih Memperketat Persetujuan Produk Asuransi Berbalut Investasi Saving Plan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini lebih memperketat persetujuan produk asuransi berbalut investasi Saving Plan, karena melihat sejumlah penyelenggara yang bermasalah akibat pemasaran produk tersebut. Selain itu, produk yang masih berada di pasaran pun turut dievaluasi OJK.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah menyebut, pengaturan penjualan produk saving plan sebenarnya sudah cukup. “Sekarang sudah ada aturan produknya. Jadi proses persetujuan (produk saving) yang akan lebih ketat,” kata Nasrullah di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8).
Namun ada dua hal yang menjadi permasalahan mengenai produk itu, sayangnya dia tidak menerangkan lebih lanjut mengenai permasalahan yang dimaksud. Meski begitu, dia mengatakan, pihaknya kini lebih selektif dan memperketat untuk memberi izin pemasaran produk Saving Plan. Langkah itu ditempuh guna mengantisipasi maraknya permasalahan pada perusahaan asuransi saat ini dan di masa mendatang.
Nasrullah juga menjelaskan, OJK akan mengevaluasi pengajuan izin produk saving plan dengan mempertimbangkan tingkat imbal hasil yang dijanjikan serta penempatan portofolio investasi. Dan saat proses persetujuan produk Saving Plan OJK melihat kemampuan perusahaan atas bunga yang digaransikan. Begitu pula penempatan investasi yang akan dilakukan perusahaan asuransi. “Karena kalau mereka menjanjikan imbal hasil yang cukup agresif di luar kemampuan dia untuk mengeluarkan asetnya, maka itu akan bermasalah,” ucapnya.
Nasrullah juga menggambarkan, kalaupun perusahaan mampu untuk mengejar imbal hasil yang digaransikan, namun OJK menganggap akan terjadi sesuatu yang berbahaya di masa mendatang maka pihaknya tidak segan-segan untuk menolak produk tersebut dipasarkan. Hal serupa berlaku pada produk Saving Plan yang kini berada di pasaran. Misalnya saja, dalam tahap filling product maka setiap perusahaan yang ingin berjualan harus dapat persetujuan dulu. Izin produk tersebut sangat selektif tapi tidak bisa dilarang karena melanggar hak asasi manusia (HAM). “Jadi kita dua step, produk eksisting kita evaluasi meskipun itu yang berkewajiban melakukan evaluasi kan manajemen. Satu lagi lewat proses persetujuan,” tambahnya
Merujuk pada aturan, setiap manajemen dari perusahaan pemasar produk Saving Plan secara rutin harus melakukan evaluasi setiap bulan. Hal itu berkaitan langsung dengan kesehatan keuangan perusahaan. Jika ditemukan masalah dan membuat perusahaan merugi, seharusnya pemasaran seketika dihentikan. “Selama ini yang terjadi adalah mungkin evaluasi dari merekanya yang lemah. OJK kan tidak tau, kalau (perusahaan asuransi) mau beli (instrumen investasi) ini tidak mesti izin OJK. Kita kan taunya dari laporan keuangan yang disampaikan ke kita saja,” tuturnya.
Nasrullah juga menuturkan, bahwa pihaknya tidak bisa begitu saja melarang keseluruhan pemasaran produk Saving Plan karena erat kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia. Lagipula, banyak dari perusahaan asuransi yang menjajakan produk tersebut namun tidak ada masalah dan menguntungkan pihak perusahaan serta nasabah. Menurutnya, garansi imbal hasil dari produk proteksi berbalut investasi itu sebaiknya tidak lebih dari 3-4%. Walaupun didapati keuntungan lebih, pendekatan bagi hasil bisa dipakai dengan mengedepankan prinsip keadilan. Sehingga perusahaan juga tidak terdorong harus menempatkan instrumen investasi yang lebih berisiko karana garansi imbal hasil yang terlalu tinggi.
TM








































