Investasi di Peer to Peer Lending Kian Populer Bagi Milenial
Kehadiran fintech lending berkontribusi besar dalam pengaturan siklus keuangan milenial, terutama yang berusia 30-35 tahun karena menjangkau berbagai sektor produktif dalam perekonomian.
Peer to peer lending merupakan platform digital yang mempertemukan pemberi dana pinjaman dengan peminjam agar tercipta interaksi pinjam-meminjam secara digital. Di Indonesia, P2P Lending diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam peraturan nomor POJK 77/2016.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia, Kuseryansyah mengatakan bahwa P2P Lending ini diharapkan dapat menggarap sektor bisnis produktif yang menjangkau UMKM guna membangun perekonomian Indonesia dan mewujudkan inklusi keuangan nasional. Tidak hanya UMKM, adapun sasaran lainnya yang dijadikan fokus penyaluran modal pinjaman dana ini, seperti peternakan, pertanian, kelautan, pendidikan, manufaktur.
“Kebutuhan kredit UMKM di Indonesia mencapai Rp1.600 triliun per tahun, kami sangat berharap pilihan investasi yang bisa kita jumpai di era digital seperti investasi P2P Lending dapat menjadi alternatif yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan finansial, terutama menjadi modal untuk generasi milenial membangun usahanya,” ujarnya pada Jumat (23/8).
Seiring waktu, semakin banyak pula startup atau perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa pinjam meminjam uang berbasis Teknologi Informasi dan mengoperasikan P2P Lending secara online. Hingga saat ini sudah ada sekitar 125 perusahaan P2P Lending yang terdaftar secara resmi dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Melihat besarnya kesempatan P2P Lending di kalangan milenial, seluruh anggota OJK pun cukup agresif melakukan sosialisasi mengenai edukasi industri keuangan secara umum dan fintech P2P Lending secara khusus. Dilansir dari data OJK pada Juni 2020, tercatat sebanyak 69,18% lender berusia 19 hingga 43 tahun, lalu sekitar 26,69% berada di usia 35 hingga 54 tahun, dan diatas 54 tahun ada di kisaran angka 2,75%, serta lender dibawah usia 20-an pun terbilang cukup banyak yakni sebanyak 1,38%.
Namun setiap fintech tentu memiliki perbedaan keuntungan yang ditawarkan. Para generasi milenial pun harus jeli dan teliti dalam melihat keuntungan yang ditawarkan oleh peminjam atau perusahaan P2P Lending tersebut.
Sangat perlu bagi milenial untuk melek dengan legalitas hukum. Karena di Indonesia, fintech yang terakreditasi harus terdaftar di bawah nauangan OJK sehingga dapat terhindar dari berbagai resiko yang dapat merugikan si peminjam. Selain itu, milenial juga dirasa perlu memperhatikan fokus kebutuhan investasi, mengingat investasi melalui P2P Lending ini sangat mudah dan murah serta bisa membeli dengan imbal yang tinggi.
DD








































