OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Perdagangkan Aset Kripto
“OJK menilai perdagangan aset kripto rawan terjadi penipuan skema ponzi investasi kripto.”
Aset kripto (cryptocurrency) sudah tidak menjadi hal yang asing di Indonesia. Aset Kripto merupakan aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan verifikasi transfer aset. Namun Indonesia sampai saat ini masih melarang penggunaan aset kripto tersebut.
Dalam PBI 18/40/PBI/2016 dan PBI 19/12/PBI/2017 Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbitan, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana) dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga selain Bank untuk memproses transaksi dengan virtual currency.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan perihal larangan lembaga jasa keuangan terkait perdagangan aset kripto meliputi menggunakan, memasarkan serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Lembaga yang dimaksud merupakan perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, dana pensiun, manajer investasi, dan lainnya. Larangan tersebut disampaikan melalui media sosial resmi OJK.
“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” tulis akun @ojkindonesia.
Wimboh Santoso juga memperingatkan bahwa aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga masyarakat harus paham risiko, sehingga OJK memperingati agar tetap waspada dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto.
Selain itu, OJK juga tidak memberikan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Memang ketika merujuk pada tugas dan fungsi OJK sendiri, OJK bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor pasar modal dan sektor IKNB.
“OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan,” tulis akun @ojkindonesia. (25/1)
Indonesia sendiri menganggap aset kripto sebagai komoditi bursa berjangka dimana digunakan untuk investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh pelaku pasar, namun tidak untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
VWS








































