Mengupas Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
“Tanda tangan elektronik tidak serta merta dapat digunakan. Perlu sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia guna menjaga keabsahan tanda tangan elektronik tersebut.”
Pada Selasa (25/1), KlikLegal menyelenggarakan Friday I’m In Law Series dengan tema “Penggunaan tanda tangan Elektronik dan Keabsahannya Menurut Hukum yang Berlaku di Indonesia.” Materi inj disampaikan oleh Partner BP Lawyers, Sekar Ayu Primandani.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 11/2008) Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi dan validasi bahwa benar orang tersebut yang bertanda tangan.
Selanjutnya Sekar menjelaskan tanda tangan elektronik ini termuat dalam sertifikat elektronik.
Dalam sertifikat elektronik ini memuat tanda tangan dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak. Perlu dipahami, sertifikat elektronik ini dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.
Lebih jauh, Lawyer jebolan Universitas Indonesia ini juga memaparkan ada 2 jenis tanda tangan elektronik yang memiliki akibat hukum berbeda, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum tanda tangan elektronik, menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh jasa penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia serta dibuat dengan menggunakan perangkat pembuat tanda tangan elektronik tersertifikasi. Sedangkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tidak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia.
Tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi beberapa syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU No. 11/2008 meliputi:
- data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan
- data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan
- segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
- terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya; dan
- terdapat cara tertentu untuk menunjukan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat melalui mekanisme kriptografi. Dimana guna menjamin keabsahan dari tanda tangan elektronik tersebut, harus memiliki sertifikat elektronik yang dibuat oleh penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.
Dalam hal penggunaan tanda tangan elektronik mewakili badan usaha, maka tanda tangan elektroniknya disebut sebagai segel elektronik. Jika direktur yang mewakili badan usaha tersebut, maka harus ada 2 tanda tangan elektronik berbeda yang nantinya didaftarkan sebagai tanda tangan elektronik dan segel elektronik untuk badan usaha.
Dokumen yang ditandatangani dengan tanda tangan tersertifikasi bersifat otentik yang sah menurut hukum artinya dapat dijadikan alat bukti yang kuat dalam persidangan mengingat tanda tangan elektronik yang tersertifikasi ini sangat sulit dipalsukan dan diduplikasi karena menggunakan pengamanan yang kuat dari penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia.
Sedangkan tanda tangan yang tidak bersertifikasi tidak dapat dijadikan bukti yang otentik sehingga masih dibutuhkan alat bukti lainnya untuk membuktikan keabsahan dokumen yang ditandatangani oleh tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi.
Dalam Closing statement-nya Sekar menghimbau agar tetap berhati-hati dalam menggunakan tanda tangan elektronik.
“Untuk tanda tangan elektronik harus waspada tanda tangan yang kita pakai benar telah diterbitkan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh jasa penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia. Jika tidak yakin, bisa menanyakan ke kementerian Komunikasi dan Informasi,” tutupnya.








































