TIONGKOK DAN JALANNYA MENJADI NEGARA ‘HIJAU’

TIONGKOK DAN JALANNYA MENJADI NEGARA ‘HIJAU’

TIONGKOK DAN JALANNYA MENJADI NEGARA ‘HIJAU’

Tiongkok telah menyatakan bahwa negara Tiongkok akan menjadi negara yang carbon-neutral pada tahun 2060.   Untuk mencapai tujuan tersebut, sudah banyak rencana yang disiapkan oleh Tiongkok, antara lain, percepatan penggunaan energi yang terbarukan serta sumber energi bersih lainnya seperti angin dan matahari. Di samping itu, Tiongkok juga sangat gencar dalam mempromosikan kendaraan ‘hijau’ yakni kendaraan listrik, baik motor maupun mobil.

Prinsip ‘Hijau’

Salah satu strategi jitu Tiongkok dalam menerapkan prinsip ‘hijau’ dalam sistem hukumnya adalah dengan menempatkannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Rakyat Tiongkok (“KUHPer Tiongkok”), pada Pasal 9, disebutkan bahwa ketika melakukan suatu tindakan perdata, setiap orang harus memperhatikan konservasi sumber daya alam dan perlindungan terhadap lingkungan.

Keberadaan prinsip ‘hijau’ pada Pasal 9 KUHPer Tiongkok menjadi menarik karena berdiri sejajar dengan prinsip-prinsip perdata yang penting lainnya seperti prinsip persamaan status di mata hukum, prinsip keadilan, dan itikad baik.

Dalam KUHPer Tiongkok, terdapat banyak sekali pasal-pasal yang berfokus pada penerapan prinsip ‘hijau’, misalnya pada Pasal 346 tentang hak menggunakan tanah untuk kepentingan pembangunan, Pasal 509 tentang pelaksanaan kontrak, Pasal 619 tentang metode pengepakan barang kiriman, Pasal 942 tentang manajemen properti, Bab VII tentang tanggung jawab hukum terhadap polusi lingkungan dan kerusakan ekologi (Pasal 1229 – 1235).

Rancangan Undang-Undang ‘Hijau’

Di samping keberadaan pasal-pasal bertemakan prinsip ‘hijau’ dalam KUHPer Tiongkok, Tiongkok juga sedang berencana untuk mengesahkan berbagai undang-undang yang memuat prinsip ‘hijau’. Kini, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional sedang mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan Sungai Kuning (Sungai Yangtze).

Isi dari Rancangan Undang-Undang Sungai Kuning, antara lain, mengatur demikian: 

  • Peluncuran larangan penangkapan ikan di perairan utama Daerah Aliran Sungai Kuning dan pembentukan kawasan cagar alam untuk memulihkan lingkungan ekologi sungai.
  • Departemen terkait dari Dewan Negara akan melakukan survei rutin sumber daya alam seperti mineral, hutan dan lahan basah, serta hewan liar dan habitatnya di Lembah Sungai Kuning.
  • Departemen tersebut juga harus bekerja dengan pemerintah tingkat provinsi di Lembah Sungai Kuning untuk melindungi dan memulihkan habitat yang rusak dari spesies satwa liar yang terancam punah dan membangun bank gen satwa liar.
  • Negara akan memperkuat perlindungan pegunungan yang tertutup salju, gletser, padang rumput,dan lahan basah di sumber sungai dan cabang-cabang utamanya, menurut dokumen itu.
  • Larangan pembangunan atau perluasan proyek kimia dalam jarak tertentu di sepanjang cabang utama Sungai Kuning untuk mencegah polusi berbahaya.
  • Desakan terhadap pemerintah di tingkat kabupaten dan di atasnya di Daerah Aliran Sungai Kuning untuk memajukan sistem pengolahan limbah rumah tangga dan mempromosikan pencegahan dan perbaikan pencemaran tanah di Daerah Aliran Sungai Kuning.
  • Pemanfaatan sumber daya air secara efisien ditekankan dalam Rancangan Undang-Undang tersebut. Ini secara ketat membatasi pembangunan proyek-proyek konsumsi air tinggi di Daerah Aliran Sungai Kuning dan mendorong daur ulang air limbah industri.
  • Negara bagian akan mendorong pembangunan jenis infrastruktur baru, termasuk jaringan komunikasi dan pusat data, di Lembah Sungai Kuning untuk mendorong pembangunan berkualitas tinggi.
  • Pembangunan taman budaya nasional Sungai Kuning.
  • Langkah-langkah untuk melindungi peninggalan budaya dan memajukan pariwisata di Daerah Aliran Sungai Kuning.

Perhatian Tiongkok juga tidak luput terhadap keberadaan tanah hitam yang subur, atau tanah chernozem, yang ditemukan di provinsi timur laut Tiongkok seperti Heilongjiang, Jilin, dan Liaoning dan di beberapa bagian Daerah Otonomi Mongolia Dalam, yang menghasilkan sekitar seperempat dari total hasil biji-bijian negara itu, menjadikannya kunci untuk pasokan makanan di daerah timur lautnya. Kini, Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan tanah hitam juga sedang dipersiapkan oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Isinya antara lain mengatur demikian:

  • Menurut dokumen penjelasan rancangan undang-undang, undang-undang tingkat provinsi telah gagal untuk membentuk mekanisme perlindungan yang efektif dan negara tersebut membutuhkan tindakan yang dirancang untuk secara khusus melindungi tanah hitam.
  • Tanggung jawab pemerintah dan “operator produksi pertanian” untuk melindungi tanah hitam.
  • Menetapkan sistem survei dan pemantauan untuk tanah, rancangan tersebut mengatakan bahwa ketika Dewan Negara melakukan survei tanah nasionalnya, survei serupa tentang distribusi, kuantitas, kualitas, dan perlindungan tanah hitam sementara itu akan dilakukan untuk membangun “arsip tanah hitam”.
  • Pemerintah di atau di atas tingkat kabupaten harus mengalokasikan dana untuk perlindungan tanah hitam dalam anggaran mereka dan melaporkan pekerjaan mereka tentang perlindungan tanah hitam kepada kongres rakyat di tingkat yang sesuai.
  • Organisasi dan individu yang memberikan kontribusi luar biasa untuk perlindungan tanah hitam akan dipuji dan dihargai.

Penutup

Mimpi Tiongkok menjadi negara yang ‘hijau’ tentu tak sebatas angan-angan belaka. Tiongkok telah melaksanakan berbagai upaya dan hal-hal nyata dapat terlihat jelas dalam peraturan perundang-undangannya.

Prinsip ‘hijau’ dan juga berbagai Rancangan Undang-Undang yang bertemakan perlindungan lingkungan semakin gencar. Tak mustahil dengan sikap yang demikian progresif dari sisi legislatif, Tiongkok dapat memposisikan negaranya sebagai salah satu negara Asia yang terdepan dalam urusan ‘hijau’.

 

FL 

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Glenn Wijaya, LL.B., S.H. Seorang Advokat yang sedang menempuh pendidikan magister hukum (LL.M.) yang mengambil spesialisasi Hukum Tiongkok di Tsinghua University, School of Law.

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

Dipromosikan