OJK Mempermudah Perolehan Izin Produk Baru Bank Umum Melalui Beleid Ini

OJK Mempermudah Perolehan Izin Produk Baru Bank Umum Melalui Beleid Ini

OJK Mempermudah Perolehan Izin Produk Baru Bank Umum Melalui Beleid Ini

Adanya kebijakan piloting review dan instant approval sektor perbankan ini diharapkan menjadi stimulus peningkatan iklim investasi di Indonesia.

Deregulasi dan debirokratisasi terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan level of playing field yang sama diantara industri perbankan di Indonesia. Salah satu tindakan yang dilakukan dengan pendekatan perizinan yang baru.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK Produk Bank Umum). 

Adapun yang melatarbelakangi penetapan POJK  Produk Bank Umum ini adalah:

  1. Menjadi stimulus peningkatan kompetisi di industri jasa keuangan, 
  2. Mendorong bank untuk melakukan transformasi dalam menyediakan layanan kepada masyarakat; 
  3. Mendorong transformasi layanan bank, diperlukan dukungan otoritas atas pemanfaatan teknologi agar menghasilkan inovasi dalam menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran; dan 
  4. menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perizinan penyelenggaraan produk yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan nasabah.

Hal di atas sebagaimana dimuat dalam ketentuan konsideran beleid tersebut.

Dalam keterangan resminya yang dimuat dari Antaranews.com, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, untuk menciptakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan nasabah secara dinamis dan tepat sasaran, diperlukan mekanisme perizinan penyelenggaraan produk yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan prinsip perlindungan nasabah.

Layanan ini terdapat pada Pasal 10 ayat (1) bahwa,  Bank yang akan menyelenggarakan Produk Bank lanjutan wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian pada ayat (2) dinyatakan, untuk memperoleh izin wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pada ketentuan Penjelasan Pasal 10 ayat (2) dinyatakan, Proyek uji coba terbatas (piloting review) merupakan sarana yang digunakan Bank untuk melakukan serangkaian kegiatan dalam mempersiapkan penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Secara sederhana, Proyek uji coba terbatas (piloting review) ini diawali dengan memberikan laporan rencana pelaksanaan proyek uji coba terbatas kepada pengawas paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum uji coba terbatas. Selanjutnya Bank menyampaikan permohonan Izin Penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru.

Setelah permohonan diajukan, maksimal 14 (empat belas)  hari kerja, OJK memproses permohonan izin Penyelenggaraan Produk Bank Lanjutan baru dan maksimal 6 (enam) bulan OJK mempersiapkan penyelenggaraan Produk Bank. Terakhir Bank menyampaikan Laporan Realisasi Produk Bank lanjutan baru maksimal 5 (lima) hari kerja.

Dalam mendukung piloting review ini, OJK juga memberlakukan ketentuan instant approval. Sebagaimana dinyatakan pada Pasal 14 ayat (4) bahwa, Dalam hal OJK tidak menyampaikan keberatan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh OJK, izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru yang diajukan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara efektif.

Berlakunya perizinan secara efektif dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja (instant approval) merupakan bentuk insentif perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan bagi Bank yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Adapun proses Penyelenggaraan Produk Bank Lanjutan Baru Instant Approval antara lain: 

  1. Bank menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana Penyelenggaraan Produk Bank lanjutan Baru. 
  2. Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja OJK menanggapi pemberitahuan Bank. 
  3. Maksimal 6 (enam) bulan masa waktu penyelenggaraan Produk Baru. 
  4. Bank menyampaikan Laporan Realisasi Produk Bank lanjutan baru maksimal 5 (lima) hari.

Sebagai contoh, Bank LGP memperoleh izin penyelenggaraan Produk Bank lanjutan baru pada tanggal 31 Agustus 2021, Bank harus menyelenggarakan Produk Bank lanjutan baru yang telah memperoleh izin dimaksud paling lambat tanggal 28 Februari 2022.

Melalui peraturan ini, diharapkan semangat penyederhanaan dan percepatan pengurusan perizinan produk dan layanan bank umum ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang membaik terlebih saat pandemi ini.

 

DAS

Dipromosikan