Ramai-ramai Crazy Rich Indonesia, Ada Pajak Khususnya?

Ramai-ramai Crazy Rich Indonesia, Ada Pajak Khususnya

Ramai-ramai Crazy Rich Indonesia, Ada Pajak Khususnya?

“Penambahan kelompok baru dalam PPh merupakan hal yang tepat untuk menghindari yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin.”

Belum lama ini media sosial digemparkan oleh tingkah laku seorang Youtuber asal Bandung Doni Salmanan yang “menyawer” Youtuber Reza Oktavian alias Reza Arap sebanyak Rp 1 Miliar. Baru-baru ini juga Doni berani untuk melelang racikan minuman yang dibuat oleh penyanyi tanah air, Rizky Febian dengan harga yang fantastis yakni sejumlah Rp 400 juta. 

Tidak hanya itu, Majalah Forbes “The World’s Real Time Billionaires” telah memperbaharui daftar orang-orang terkaya di Dunia di tahun 2021 pada awal bulan September ini. The Forbes memasukan sebanyak 21 nama yang berasal dari Indonesia. Diantaranya adalah pemilik perusahaan rokok Djarum dan juga pemegang saham terbesar di Bank Central Asia (BBCA) yakni Robert Budi Hartono yang menempati urutan ke 98 dengan total kekayaan US$ 19,5 miliar atau Rp 277 triliun. Kemudian disusul oleh Michael Bambang Hartono, Adik dari Robert Hartono yang menempati urutan ke 107 dengan kekayaan Rp 267 triliun. 

Sementara itu Knight Frank melalui Laporan Wealth Report 2021 yang diterbitkan pada Maret 2021 akan terus menaik sampai sampai lima tahun ke depan. Laporan tersebut mengestimasikan bahwa kekayaan ultra tinggi atau ultra-high-net-worth individual (UNHWI) Asia akan terus meningkat dengan Indonesia sebagai Negara yang memiliki tingkat yang paling tinggi diantara negara Asia lainnya. 

Dilansir dari BBC, berdasarkan wawancaranya dengan kepala unit residensial Knight Frank untuk Asia Pasifik, Victoria Garret, Ia menyetujui bahwa ekonomi Indonesia akan membaik. Hal tersebut diakibatkan banyaknya populasi muda di Indonesia dan meningkatnya perekonomian masyarakat kelompok menengah. 

Di sisi lain, masyarakat kalangan menengah ke bawah masih sangat tinggi. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporannya pada Juli 2021 saat ini terdapat sebanyak 10% atau sebanyak 27,54 juta penduduk Indonesia yang berstatus miskin. 

Pajak untuk Crazy Rich Indonesian

Dengan kondisi tersebut, Negara tentu memerlukan sumber penerimaan pajak yang salah satu alternatifnya adalah dengan membidik pajak dari orang yang berpenghasilan tinggi.  Pemerintah saat ini telah menerapkan pajak penghasilan dalam beberapa peraturan yakni:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan 102/PMK.010/2016
  • Peraturan perundang-undangan lainnya yang memuat tentang PPh

Sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 UU PPh, tarif pajak penghasilan pribadi atas Penghasilan Kena Pajak yakni:

  1. Penghasilan hingga Rp 50 juta dikenakan PPh 5%
  2. Penghasilan dari Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
  3. Penghasilan dari Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan PPh 25%
  4. Penghasilan dari Rp 500 juta ke atas dikenakan PPh 30%

Saat ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengusulkan adanya kelompok atau kriteria baru yang dapat dikenakan PPh yakni orang dengan penghasilan di atas Rp 5 miliyar per tahun akan dikenakan pajak langsung secara progresif dengan tarif 35% dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Usulan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Komisi XI DPR RI Senin 13 September 2021. 

Dikutip dari Kanal Youtube Metrotv News, Fajry Akbar, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis memberikan pendapat bahwa langkah untuk merevisi PPh dalam RUU KUP merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kesenjangan masyarakat. 

“Sangat tepat, karena ketimpangan meningkat. Yang super kaya paling sedikit terdampak bahkan tak sedikit mereka yang semakin kaya. Terlebih mereka cenderung untuk menabung dibanding konsumsi yang mana hal tersebut buruk bagi ekonomi Indonesia.” ujarnya.

Direktur Eksekutif The Prakarsa, AH Maftuchan juga turut menilai bahwa pemungutan pajak sama rata itu tindakan tidak adil dan diskriminatif terhadap pembayar pajak.

NR

Dipromosikan