Nuklir Berpotensi Gantikan Batubara, Bagaimana Aturan Internasionalnya?
Pendirian nuclear power plants atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dapat mengundang segudang masalah. Oleh karenanya, pengembangan PLTN tidak bisa sembarangan, dan tidak cukup hanya diatur oleh hukum nasional suatu negara, namun juga perlu dengan hukum internasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya ESDM menilai energi berbasis batubara berpotensi digantikan oleh energi berbasis nuklir. Apalagi, bahan bakunya berlimpah di nusantara, serta digadang-digadang menjadi energi murah.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin. “Kita memiliki cukup banyak bahan bakunya, energi juga akan murah, sehingga dampak ekonominya akan cukup baik,” ujarnya, dalam webinar bertajuk “Mineral for Energy”, Jumat (10/09).
Ia memaparkan energi nuklir akan menjadi potensi pengganti energi berbasis batubara atau energi berbasis fosil, yang saat ini dikampanyekan untuk dikurangi atau nilai dikurangi. Sehingga di masa depan, jika tidak lagi menggunakan energi berbasis fosil, maka nuklir adalah salah satu opsi yang potensial bagi Indonesia.
Menurut data Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Indonesia memiliki bahan baku nuklir yang berupa uranium sebanyak 81.090 ton, sementara yang berupa torium sebanyak 140.411 ton.
Bahan baku tersebut tersebar di sejumlah provinsi. Pertama, Sumatera dengan 31.567 ton uranium dan 126.821 ton torium. Kemudian, Kalimantan dengan 45.731 ton uranium dan 7.028 ton torium. Terakhir, Sulawesi dengan 3.793 ton uranium dan 6.562 ton torium.
Pada acara yang sama, Kepala Pusat Teknologi Bahan Galian Nuklir (PTBGN), Yarianto Sugeng Budi Susilo, memaparkan bahwa BATAN telah mengembangkan teknologi penambangan dan pengolahan bijih uranium di Kalan, Kalimantan Barat. Yang dapat menjadi modal, jika Indonesia mulai menggunakan nuklir sebagai sumber energi di masa depan.
Meski, pengembangan energi nuklir telah berlangsung lama di Indonesia. Tetap dibutuhkan peningkatan terus menerus, serta dukungan dari regulasi yang memadai.
“Mungkin perlu peningkatan status cadangan terbukti dan kesiapan teknologi proses pengolahan uranium dan torium, kesiapan badan usaha, keputusan go nuclear, serta mungkin adanya regulasi yang mungkin masih belum harmoni, dan ini saya kira, juga perlu sampai ke turunan yang implementatif di bawahnya,” papar Yanto.
Lantas, Bagaimana Aturan Internasionalnya?
Tak dapat dipungkiri, penggunaan energi berbasis nuklir bukan tanpa kontroversi. Dilansir dari situs Green America, terdapat sejumlah permasalahan yang menyelimuti nuclear power plants atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Terutama, terkait limbah yang dihasilkan reaktor nuklir yang bersifat radioaktif. Kemudian, permasalahan kesehatan, penduduk yang tinggal di sekitar reaktor nuklir berpotensi mengidap kanker. Selain itu, rentan akan kecelakaan, dari serangan teroris, human error, maupun bencana alam. Yang kecelakaan ini juga bisa sedemikian dahsyatnya, hingga memberikan dampak-dampak negatif kepada negara-negara tetangga.
Dengan banyaknya permasalahan tersebut, tentu pendirian dan pengoperasian PLTN tidak bisa sembarangan, dan tidak cukup hanya diatur oleh hukum nasional suatu negara, namun juga perlu dengan hukum internasional.
Instrumen hukum internasional terkait nuklir, diantaranya Convention on Nuclear Safety atau Konvensi tentang Keselamatan Nuklir yang diadopsi International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Tenaga Atom Internasional, pada 17 Juni 1994 dan mulai berlaku pada 24 Oktober 1996.
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan konvensi ini melalui Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 2001 tentang Pengesahan Convention on Nuclear Safety (Konvensi tentang Keselamatan Nuklir).
Konvensi tersebut menetapkan prinsip-prinsip keselamatan mendasar dalam mengoperasikan PLTN yang harus ditaati oleh negara-negara pengoperasi PLTN. Diantaranya, menetapkan dan menaati ketentuan hukum dan regulasi untuk mengatur keselamatan instalasi nuklir, yang harus memuat:
- Penetapan persyaratan dan peraturan keselamatan nasional;
- Sistem perizinan instalasi nuklir dan larangan pengoperasian instalasi nuklir tanpa izin;
- Sistem inspeksi dan penilaian peraturan instalasi nuklir untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan persyaratan lisensi;
- Penegakan peraturan yang berlaku dan persyaratan lisensi, termasuk penangguhan, modifikasi, atau pencabutan.
Selain itu, membentuk atau menunjuk badan pengawas dalam pelaksanaan ketentuan hukum dan regulasi di atas. Badan tersebut harus terpisah dari badan atau organisasi lain yang berkaitan dengan promosi atau pemanfaatan energi nuklir.
Adapun, IAEA, yang mana Indonesia sudah tergabung di dalamnya, bertugas untuk memfasilitasi negara-negara pengoperasi PLTN untuk bertemu, berdiskusi, dan melaporkan upaya-upayanya dalam memenuhi ketentuan-ketentuan di konvensi tersebut.
IAEA juga memberikan bimbingan, saran, layanan pelatihan, dan peninjauan, bagi negara-negara yang akan maupun sudah membangun PLTN. Salah satunya, dengan mengembangkan “Milestones Approach”, metode yang diterima secara internasional untuk mendukung perkembangan program tenaga nuklir baru.
“Milestones Approach” ini terdiri dari tiga fase. Jika fase pertama berhasil dilewati, menandakan negara sudah siap menentukan pilihan, apakah berkomitmen untuk melaksanakan program nuklir, atau tidak. Tercapainya fase kedua, menandakan negara siap mengundang tawaran-tawaran atau negosiasi kontrak untuk PLTN pertama mereka. Tercapainya fase ketiga, menandakan negara sudah siap mengoperasikan PLTN pertama mereka.
Pada setiap fase, ada 19 masalah infrastruktur yang perlu dipertimbangkan. Kesembilan belas masalah tersebut terdiri dari, posisi nasional, keamanan nuklir, manajemen, pendanaan dan pembiayaan, kerangka hukum, perlindungan, kerangka peraturan, perlindungan radiasi, jaringan listrik, pengembangan sumber daya manusia, keterlibatan pemangku kepentingan, lokasi dan fasilitas pendukung, perlindungan lingkungan, perencanaan darurat, keamanan nuklir, siklus bahan bakar nuklir, pengelolaan sampah radioaktif, keterlibatan industri, dan pengadaan.
Menurut keterangan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, Februari lalu, Indonesia hampir menyelesaikan fase pertama, dengan masih menyisakan tiga item permasalahan. “Kalau Indonesia sudah memenuhi sisa tiga item yang disyaratkan IAEA pada fase satu itu, maka Indonesia bisa masuk pada fase go nuclear,” ujarnya, dalam webinar berjudul “Nuclear as Clean & Sustainable Energy”, (19/02).
Adapun, tiga permasalahan yang belum dirampungkan Indonesia, adalah posisi nasional Indonesia, pembentukan Nuclear Energy Programme Implementing Organization (NEPIO) atau Organisasi Pelaksana Program Tenaga Nuklir yang memonitor implementasi energi nuklir, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat.
Ia juga mengatakan, Kementerian ESDM memproyeksikan pemanfaatan energi nuklir pada 2035.
AAB








































