OJK Perketat Stock Split dan Reverse Stock, Ini yang Harus Diperhatikan
OJK menyebut aturan tersebut antara lain bertujuan untuk melindungi investor karena ada sejumlah aksi stock split dan reverse stock yang kemudian diprotes investor karena dianggap merugikan.
Direkur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengumumkan, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengatur terkait dengan rencana penerapan aturan stock split (pemecahan nilai saham) dan reverse stock (penggabungan saham).
OJK membuat Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) oleh emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).
OJK menilai penting adanya beleid mengenai persyaratan dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham perusahaan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor. Selain itu, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, terdapat jumlah signifikan emiten saham yang melakukan stock split dan reverse stock.
“Rencana aturan stock split dan reverse stock adalah aturan yang dikeluarkan dan sedang dibahas oleh OJK. Latar belakang dikeluarkannya aturan ini adalah agar dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat dalam melaksanakan stock split dan reverse stock,” ungkap Nyoman, Jumat (3/9).
Dalam RPOJK juga disebutkan bahwa jumlah emiten yang melakukan stock split atau reverse stock dalam kurun waktu lima tahun terakhir sangat signifikan. di sisi lain, belum ada regulasi yang khusus mengatur hal tersebut. Hal ini berpacu dari yang ditulis dalam RPOJK tersebut, yakni dalam kaidah peraturan perundang-undangan di Indonesia, belum terdapat peraturan yang khusus mengatur mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham, baik peraturan OJK maupun peraturan Bursa Efek.
Dalam gambaran tersebut, OJK memberikan perintah kepada BEI untuk menerbitkan aturan terkait permohonan persetujuan prinsip rencana pemecahan saham dan penggabungan saham perusahaan tercatat. Seperti yang tertera dalam RPOJK tersebut:
“Perusahaan tercatat yang akan melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham diwajibkan menunjukan penilaian saham terkait fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.”
Lindungi Investor
Dalam RPOJK tersebut disebutkan bahwa penggabungan saham atau reverse stock adalah perbuatan hukum yang dilakukan perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka. Sedangkan stock split adalah kebalikannya.
Dalam penjelasan yang tercantum pada RPOJK mengenai peraturan stock split dan reverse stock tersebut, OJK menyebut aturan tersebut antara lain bertujuan untuk melindungi investor. Hal ini dikarenakan ada sejumlah aksi stock split dan reverse stock yang kemudian diprotes investor karena dianggap merugikan.
Adapun OJK merancang sejumlah persyaratan bagi emiten yang akan melaksanakan stock split. Seperti yang dicantumkan dalam Pasal 9 RPOJK tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, otoritas mengatur tentang kewajiban emiten untuk memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh Penilai apabila terdapat fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan.
Kewajiban yang sama harus dipenuhi apabila terdapat penghentian sementara perdagangan saham perusahaan terbuka oleh Bursa Efek lebih dari 3 bulan. Dalam RPOJK nya tertulis dan atau harga saham perusahaan terbuka di Bursa Efek berada pada batas minimal harga saham yang ditetapkan oleh Bursa Efek jika Perusahaan Terbuka akan melaksanakan Penggabungan Saham.
Selain itu, OJK melarang stock split atau reverse stock split dilakukan dalam 24 bulan sejak pencatatan saham perdana dan 12 bulan dari right issue, private placement, merger, serta pelaksanaan pemecahan saham atau penggabungan saham sebelumya.
MAL








































