Terancam Digugat PKPU, Ratusan Pemegang Polis AJB Bumiputera Ajukan Somasi Massal
“Dengan kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan.”
Kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera memasuki babak baru pada 2 September 2021. Pasalnya, ratusan pemegang polis asuransi tertua di Indonesia memutuskan memulai upaya hukum dengan melakukan somasi massal kepada manajemen AJB Bumiputera dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh pemegang polis yang tergabung menamakan dirinya sebagai “Tim Biru” berkumpul pada kantor pusat AJB Bumiputera, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Surat somasi tim biru tersebut diberikan oleh perwakilan tiga orang perwakilan Tim Biru dan dua orang dari HWMA Law Firm, sebagai kuasa hukum Tim Biru. Surat akhirnya berhasil diserahkan kepada Dena Chaerudin selaku Direktur AJB Bumiputera.
Langkah ini bukanlah yang pertama kalinya ditempuh bagi Tim Biru. Sejak tertunggaknya pembayaran klaim dari tahun 2017, Tim Biru telah melakukan menempuh berbagai Langkah. Pada Juni 2020, Tim biru juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI. Selain itu, pada Oktober dan Desember 2020, Tim Biru melaksanakan demonstrasi di depan Kantor Pusat AJB Bumiputera Jakarta.
Aksi demonstrasi juga pernah dilakukan di kantor OJK pada bulan Februari 2021. OJK pun menjanjikan sempat membentuk Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada bulan Maret 2021. Naas, badan tersebut tidak kunjung selesai terbentuk sampai saat ini. Sampai saat ini, para pemegang polis di Tim Biru ini hampir setiap hari mendatangi kantor cabang dan wilayah AJB Bumiputera di seluruh Indonesia secara bergantian di bawah koordinator Fien Mangiri dan Rudhi Mukhtar.
Langkah ini ditempuh Tim Biru sebagai rasa kekecewaan akibat tidak diresponnya secara positif proses damai yang pernah ditawarkan Tim Biru. Fien Mangiri menerangkan, bahwa Tim Biru hanya menginginkan seluruh pemegang polis dapat memperoleh haknya atas pembayaran klaim pada AJB Bumiputera.
Koordinator Juru Bicara Restrukturisasi Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso mengatakan bahwa sebenarnya AJB Bumiputera dapat menggunakan skema pemulihan yang sama seperti halnya kasus Jiwasraya. Mahelan menjelaskan opsi yang dapat diambil AJB Bumiputera adalah bail in. Walaupun begitu, Ketua Komite Tetap Bidang Konstruksi dan Infrastruktur Kadin Indonesia, Diding S. Anwar pernah mengatakan bahwa AJB Bumiputera tidak memiliki keistimewaan seperti halnya Jiwasraya.
Diding menyebutkan terdapat masalah serius dalam pemahaman peserta AJB Bumiputera yang menempatkan pemegang polis sebagai pemilik perusahaan. Dengan kondisi ini pemegang polis juga harus berbagi rugi jika perusahaan mengalami kesulitan. Hingga saat ini, diketahui bahwa AJB Bumiputera memiliki tunggakan hingga senilai Rp 7 triliun.
Konsep Asuransi Mutual
AJB Bumiputera merupakan perusahaan asuransi tertua dan satu-satunya memiliki konsep asuransi mutual atau usaha bersama di Indonesia. Konsep ini berbeda dengan konsep asuransi pada umumnya. Para pemegang polis dalam AJB Bumiputera berkedudukan pula sebagai pemegang saham perusahaan. Kedudukan ini direpresentasikan dengan adanya Badan Perwakilan Anggota. Sebagai konsekuensi pemegang polis yang dipersamakan dengan pemegang saham, maka pemegang polis juga terdampak terhadap untung atau ruginya perusahaan.
Payung hukum asuransi mutual diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia. Konsep usaha asuransi ini diatur berdasarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan PP No. 87 Tahun 2019 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019, serta beberapa ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan OJK.
Jangan Sampai Salah Langkah
Pada dasarnya permohonan PKPU perusahaan asuransi tidak dapat diajukan langsung oleh pemegang polis. Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa “Dalam hal Debitur adalah Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik maka yang dapat mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).”
Lembaga yang diuraikan dalam UU Kepailitan dan PKPU diterangkan dalam Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang pada intinya mengatur dalam hal Debitur adalah perusahan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun maka yang berhak mengajukan permohonan pailit adalah Menteri Keuangan, Kemudian kewenangan Menteri Keuangan disini dialihkan kepada OJK.
Legal standing OJK sebagai satu-satunya lembaga yang dapat mengajukan PKPU ataupun Pailit kepada lembaga asuransi juga diatur dalam Undang-Undang Perasuransian itu sendiri yakni pada Pasal 50 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014 yang menegaskan bahwa permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemegang polis AJB Bumiputera hendaknya memperhatikan seluruh legal standing para pihak beserta lembaga terkait yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan mencermati terlebih dahulu ketentuan yang ada, diharapkan Tim Biru tidak mengulangi kekeliruan yang sama pada Permohonan PKPU No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
AN








































