OJK Wajibkan Perusahaan Pinjol Setor Modal Rp 25 Miliar

OJK Wajibkan Perusahaan Pinjol Setor Modal Rp 25 Miliar

OJK Wajibkan Perusahaan Pinjol Setor Modal Rp 25 Miliar

“Melalui POJK 10/2022, OJK menetapkan modal awal pinjol paling sedikit sebesar Rp25 miliar dan melarang kepemilikan saham oleh asing lebih dari 85%”

Pada Sabtu, 06 Agustus 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan suatu aturan baru mengenai perusahaan pinjaman online (pinjol) atau financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending yang harus menyetorkan modal minimal Rp25 miliar. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022). Salah satunya hal yang dibahas adalah mengenai permodalan yang harus disetorkan pada saat pendirian.

Dalam aturan terbaru saat ini, disebutkan bahwa penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk dalam badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin beroperasi dari pihak OJK.

“Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada tanggal 4 Juli 2022 tersebut, juga diatur mengenai pola kepemilikan asing baik secara langsung maupun tidak langsung untuk dilarang tidak melebihi 85%, sisanya dimiliki investor dalam negeri. Selain itu pinjol juga diwajibkan memiliki modal minimum Rp12,5 miliar setiap saat.

Selain pihak penyelenggara yang harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK, dewan komisaris dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi juga wajib memiliki sertifikat profesi pada bidang teknologi finansial.

Untuk calon pihak utama (Pemegang Saham Pengendali (PSP), direksi, dewan komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)) wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.

Selain itu, pinjol juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan. Terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari, kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari, diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari, dan macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang juga merupakan CEO dan Co-Founder dari Dompet Kilat, Sunu Widyatmoko menyebutkan bahwa dari 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air, semuanya menyambut baik kehadiran POJK 10/2022.

Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, di mana dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya.

“Para anggota AFPI berkomitmen penuhi seluruh ketentuan dalam POJK terbaru yang memang tujuannya untuk memperkuat industri fintech pendanaan,” ucap Sunu Widyatmoko dilansir dari laman investor.id.

 

FMJ

Dipromosikan