Pemerintah Ungkap Pengaturan Pungutan BLU Batubara “Berlaku Surut”, Ini Implikasinya

Pemerintah Ungkap Pengaturan Pungutan BLU Batubara Berlaku Surut, Ini Implikasinya
Image Source by voi.id

Pemerintah Ungkap Pengaturan Pungutan BLU Batubara “Berlaku Surut”, Ini Implikasinya

“BLU ini nantinya akan menarik denda dan kompensasi dari perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban sejak awal tahun 2022 ini.”

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan bahwa dalam waktu dekat kebijakan badan layanan umum (BLU) batu baru akan segera diatur dalam suatu peraturan presiden. Rencananya, pengaturan tersebut akan berlaku surut dalam penerapannya. Lantas, apa yang dimaksud berlaku surut?

Sebelumnya, Arifin sempat mengungkapkan mengenai waktu keberlakuan dari rancangan pengaturan ini. Berdasarkan penjelasannya, pengaturan ini akan dilaksanakan awal Januari 2022, yang mana sudah berlalu.

“Kita sekarang sedang menentukan due date dari pelaksanaan BLU, dilaksanakan awal Januari 2022, Ini merupakan proses. BLU Ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul dan kondisi yang sudah diterapkan berlaku pada saat BLU ini terbit,” kata Arifin saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dilansir Kontan, Selasa (9/8/2022).

Berlaku surut dalam isu ini mengartikan bahwa pengaturan ini akan juga berlaku terhadap setiap perbuatan yang telah terjadi bahkan sebelum pengaturannya terbit. Dengan kata lain, walaupun pengaturan ini baru akan diterbitkan, BLU ini nantinya akan menarik denda dan kompensasi dari perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur sejak awal tahun 2022 ini.

Arifin dalam hal ini juga mengatakan bahwa pihak kementerian saat ini tengah mensosialisasikan rencana kebijakan BLU yang berlaku surut itu kepada pelaku usaha terkait dalam waktu dekat. Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah kerumitan yang mungkin terjadi kedepannya.

“Akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara, jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun, ini jadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo), Anggawira, memberi catatan agar Kementerian ESDM memperhitungkan kembali kebijakan ini. Sebab, kebijakan ini dinilai bakal membebani arus kas dari perusahaan tambang dan niaga batu bara yang sudah terlanjur melakukan transaksi lebih dari satu semester saat ini ditambah dengan adanya pembahasan kenaikan pajak dan royalti progresif batu bara tahun ini.

“Itu kan berlaku ke belakang per Januari 2022, ini akan menimbulkan kerumitan. Jangan sampai bertabrakan dengan rencana kenaikan pajak juga, itu harus disinkronkan juga, ini kan ada dua kali pungutan,” kata Anggawira dilansir Kontan, Selasa (9/8/2022).

 

AA

Dipromosikan