Perba 11/2022 Hapus Beberapa Jenis Kripto Legal, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan Pedagang Kripto

Perba 112022 Hapus Beberapa Jenis Kripto Legal, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan Pedagang Kripto

Perba 11/2022 Hapus Beberapa Jenis Kripto Legal, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan Pedagang Kripto

“Pedagang yang diketahui tetap melanggar ketentuan yang diatur dalam Perba 11/2022 ini dapat dikenakan peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, hingga pembekuan kegiatan usaha.”

9 Agustus 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripti (Perba 11/2022). Melalui Perba ini, ditetapkan sebanyak 383 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Sebelumnya, melalui Perba 7/2020, Bappebti menetapkan bahwa terdapat 229 jenis aset yang dapat diperdagangkan. Terbitnya Perba 11/2022 ini berdampak pada bertambahnya jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan dan disaat yang bersamaan juga men-delisting beberapa jenis aset kripto yang pernah dilegalkan di Indonesia.

Plt. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa hal tersebut disebabkan pengaturan ini mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan untuk memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan white paper atau yang memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

“Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan,” terang Didid dilansir Suara, Rabu, (10/08/2022).

Adapun dengan berlakunya Perba ini membuat timbulnya beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pedagang aset kripto yang masih memperdagangkan aset kripto yang kini telah tidak dilegalkan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Perba 11/2022, pedagang aset kripto yang masih memperdagangkan jenis aset kripto yang telah dicabut legalitasnya berdasarkan Perba ini diwajibkan untuk melakukan penghentian perdagangan aset kripto dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal 9 Agustus 2022. Setelah melewati batas waktu tersebut, pedagang aset kripto tidak diperkenankan lagi untuk menjual aset kripto tersebut. 

Tidak hanya itu, Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Perba 11/2022, pedagang kripto tersebut juga harus memintakan kepada pelanggannya untuk melikuidasi aset kripto miliknya serta melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.

Kemudian, dalam proses tersebut, pedagang aset kripto dijelaskan tetap bertanggung jawab dalam menyimpan seluruh jenis aset kripto tertentu tersebut. Hal ini berlaku hingga pelanggan aset kripto tersebut berhasil melakukan penarikan aset kripto dari pedagang aset kripto yang memperjualbelikannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (5) Perba 11/2022.

Adapun sebagai informasi, Pedagang yang diketahui tetap melanggar ketentuan yang diatur dalam Perba 11/2022 ini dapat dikenakan peringatan tertulis, pembatalan persetujuan, hingga pembekuan kegiatan usaha.

 

AA

Dipromosikan