Pahami, Awasi, dan Cermati! Ikuti langkah-langkah Berikut Agar Terhindar dari Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Pahami, Awasi, dan Cermati! Ikuti langkah-langkah Berikut Agar Terhindar dari Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Pahami, Awasi, dan Cermati! Ikuti langkah-langkah Berikut Agar Terhindar dari Penipuan dalam Jual Beli Tanah

Maraknya kasus penipuan jual beli tanah sangat memprihatinkan karena menelan korban dari seluruh kalangan. Oleh karenanya diperlukan pemahaman yang komprehensif agar terhindar dari penipuan.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Sebab, harga tanah akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya angka permintaan tanah.

Saat ini, transaksi pembelian sebidang tanah pun bisa dilakukan secara online dengan segala kemudahan akses serta birokrasi yang sudah diperbaiki dan dipermudah oleh Pemerintah.

Namun, terlepas dari segala bentuk kemudahan-kemudahan tersebut, tetap saja kita sebagai masyarakat perlu mawas diri akan adanya oknum-oknum yang memiliki itikad buruk atas proses transaksi jual beli tanah tersebut.

Dalam menanggapi maraknya itikad buruk yang menimpa masyarakat luas, seorang Notaris Panji Kresna bersama Partner BP Lawyers Counselor at Law, Bimo Prasetio, membagikan beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat agar terhindar dari penipuan demi penipuan dalam proses jual beli tanah. Langkah-langkah tersebut adalah:

  1. Datang langsung ke Notaris;

Dalam hal ini, para pihak dianjurkan untuk datang langsung ke notaris dan bukan justru menemui karyawan dari notaris tersebut atau bahkan melalui perantara. Secara lebih lanjut, para pihak juga tidak disarankan untuk memilih notaris yang berada di luar wilayah kerjanya.

  1. Para pihak diharapkan untuk saling kenal;

Arti dalam saling kenal disini ialah baik penjual maupun pembeli diharapkan sudah bertemu secara langsung dan berkala. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui karakter satu sama lain dan juga menambah informasi-informasi pendukung yang dapat melancarkan proses jual beli.

  1. Jangan pernah memberi dokumen asli kepada siapapun; 

Dokumen asli merupakan hal yang penting dalam proses jual beli, termasuk proses jual beli tanah. Oleh karenanya, penjual tidak diperbolehkan memberikan dokumen asli mengenai objek yang hendak dijual tanpa adanya tanda terima.

  1.   Regularly Checking Sertifikat.

Melakukan pengecekan sertifikat secara berkala, misalnya setahun sekali menjadi ke Badan Pertanahan Nasional wilayah setempat menjadi hal yang penting untuk mengetahui apakah status objek terkait masih valid atau tidak.

Dengan kata lain, pengecekan ini merupakan bentuk validitas secara rutin sehingga nantinya apabila terjadi sesuatu, dapat meminimalisasi adanya permasalahan-permasalahan lanjutan.

Tidak hanya itu, Panji Kresna dan Bimo Prasetio menegaskan bahwa adanya 3 hal utama yang harus dicermati, diperhatikan, dan dicamkan oleh para pihak yang ingin melakukan proses transaksi jual beli, yaitu perihal pemilikan, penguasaan, dan pengurusan. 

Dalam hal ini, para pihak harus mengetahui secara jelas bagaimana status kepemilikan dan penguasaan atas objek yang diperjualbelikan.

Tidak hanya itu, para pihak juga diharapkan juga paham mengenai bagaimana mekanisme dan tahapan dalam pengurusan jual beli tersebut.

Dengan mengikuti saran dan langkah-langkah yang telah diuraikan sebelumnya, masyarakat diharapkan lebih waspada, paham, dan dapat terhindar dari penipuan dalam proses jual beli, khususnya jual beli tanah.

 

ARPP

Dipromosikan