Pengguna Kredivo Jadi Korban Penipuan Dengan Modus Phishing, Apa Maksudnya?
Penipuan dilakukan dengan mengarahkan korban untuk mengungkapkan data privasi transaksi atas embel-embel penukaran hadiah.
PT FinAccel Finance Indonesia (Kredivo), sebuah perusahaan fintech atau pinjaman online, menyatakan bahwa beberapa penggunanya telah mengalami penipuan dengan modus phising.
Berdasarkan keterangan resmi VP Marketing & Communication Kredivo, Indiana Andamari (23/12), audit internal menunjukan penipuan terjadi ketika pengguna Kredivo dihubungi via telepon oleh oknum yang mengaku sebagai customer service Kredivo dan berdalih ingin memberikan promo, bonus, atau hadiah.
Melalui telepon tersebut, pelaku akan mengarahkan korban untuk membuka tautan yang menuju ke phishing website, dimana korban dapat memilih opsi hadiah untuk ditukarkan dengan poin.
Selanjutnya, korban akan diminta website untuk memasukan PIN dan kode OTP akun Kredivo mereka. Hal ini menyebabkan pelaku penipuan dapat memiliki akses pengguna dan kemudian melakukan transaksi fiktif di e-commerce Bukalapak.
Tak lama kemudian, yang didapat pengguna justru tagihan membengkak atas pembelian barang via platform dagang Bukalapak.
Indiana menyatakan penipuan ini dialami sekitar 0,001 persen dari total pengguna Kredivo. Namun, ia membantah dugaan adanya kebocoran data pengguna pada sistem Kredivo.
Pihaknya menyatakan bahwa pihaknya telah dan akan selalu memberikan edukasi serta peringatan pada penggunanya terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia juga menghimbau kepada seluruh pengguna agar tidak memberikan PIN, Kode OTP, atau hal-hal sensitif lainnya kepada sembarang pihak.
Kredivo juga telah melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian. Selain itu, pihak Kredivo menegaskan akan terus mendampingi pada korban untuk menyelesaikan masalah ini.
Adakah Perlindungan Hukumnya?
Sebagai informasi, phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cybercrime) di mana seseorang memalsukan identitasnya sebagai suatu lembaga/perusahaan/identitas tertentu untuk menghubungi korban agar korban memberikan data privat, seperti identitas pribadi, kata sandi akun, detail perbankan atau kartu kredit, dan lain sebagainya.
Setelah mendapat data privat korban, pelaku phising akan menggunakan informasi tersebut untuk mengakses akun pemilik dan melakukan pencurian identitas atau pencurian finansial.
Pada dasarnya Indonesia belum memiliki pengaturan yang secara khusus mengatur terkait phising. Akan tetapi, terhadap pelaku phising dapat dikenakan hukuman berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Secara lebih detail, mengenai penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP. Sedangkan, dalam UU ITE terdapat beberapa Pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku phising, yaitu:
- Pasal 35 jo. Pasal 51 terkait manipulasi;
- Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) terkait penerobosan;
- Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2) terkait pemindahan atau transfer.
PNW








































