RUU Hukum Acara Perdata Dinilai Belum Akomodir Ketentuan Yang Efektif dan Solutif Soal Eksekusi
“Kemenangan satu pihak dalam perkara perdata merupakan kemenangan semu, ketika pihak tersebut tidak dapat mendapatkan haknya secara real pada eksekusi.”
Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 40 rancangan undang-undang (RUU) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Penetapan dilakukan dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna mengatakan, pada dasarnya pemerintah menerima daftar Prolegnas Prioritas 2022 yang telah disepakati.
Salah satu rancangan undang-undang yang menjadi salah satu prolegnas prioritas tahun 2022 adalah Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPER). RUU yang mengantongi 14 bab serta 325 pasal memiliki banyak sekali isu yang dapat dibahas. Salah satunya adalah pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Mayoritas ahli mengatakan bahwa RUU HAPER ini tidak memberikan solusi terhadap beberapa isu, seperti efektivitas pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata. Selain itu, mayoritas ahli juga menganggap bahwa pengaturan eksekusi dalam RUU HAPER cenderung copy paste terhadap HIR/RBG, sehingga beberapa pendapat mempersoalkan Corak RUU yang menggandeng nama “karya bangsa Indonesia” ini.
Menanggapi persoalan pertama, Ahmad Maulana selaku Partner pada Assegaf Hamzah & Partner memberi keluh kesah terhadap lamanya berperkara di pengadilan perdata. Pria yang kerap disapa Alan ini menceritakan untuk menyelesaikan satu perkara di pengadilan negeri, jika segala proses dilewati dapat memakan waktu 8-10 bulan. Jangka waktu ini belum termasuk berbagai upaya hukum, sampai dengan kasasi yang dapat memakan waktu 2-4 tahun dalam satu perkara.
Beliau mengutarakan perjuangan para pencari keadilan dalam ranah perdata tidak selesai sampai dengan selembar eksemplar berisi putusan dibacakan. Namun, para pihak mesti tetap berjuang terhadap aset-aset yang ingin dieksekusinya.
Alan mempermasalahkan salah satu syarat bagi pemenang perkara untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan sita eksekusi pada pengadilan negeri adalah fotocopy putusan resmi yang telah inkrah, relaas pemberitahuan putusan kepada pihak pemohon, surat pernyataan dari pemohon bahwa objek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain, fotocopy dokumen terkait seperti sertifikat objek eksekusi, dan surat permohonan.
Dari kelima syarat yang diperlukan untuk mengajukan sita eksekusi, beliau mengaku kecewa terhadap salah satu syarat, yaitu fotocopy dokumen objek eksekusi. Menurutnya, syarat dokumen tersebut akan mencederai pihak yang memenangkan perkara. Hal ini dikarenakan sulitnya pihak yang memenangkan perkara untuk mendapatkan alas hak dari objek yang disengketakan.
“Kalau mau eksekusi, itu harus cari sertifikatnya, atau alas hukum asetnya. Kita tahu rumahnya disitu, tapi kita gak bisa dapetin fotocopy sertifikatnya. Sedangkan BPN hanya menerima permohonan sertifikat jika pemilik menyetujui.” Ujar Ahmad Maulana.
Pada dasarnya segala jaminan kebendaan dengan sendirinya akan menjadi jaminan umum untuk membayar kewajiban apabila suatu pihak wanprestasi. Ketentuan ini diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata. Beliau mencontohkan, dalam perkara utang-piutang sederhana, terkadang kreditur mengetahui bahwa debitur memiliki tempat tinggal serta aset-asetnya pada daerah tertentu. Namun, menjadi tidak logis apabila kreditur yang bersangkutan tidak dapat mengeksekusi objek terkait karena ketidakmampuan kreditur dalam memperoleh alas haknya, padahal secara jelas objek tersebut merupakan milik debitur.
“Begitu juga dengan kepolisian, saya minta dong BPKB Ahmad Maulana, belum tentu juga di kasih. Proses permintaan informasi itu belum baku. Sementara proses meminta informasi, mengharuskan pihak untuk bisa memberikan informasi sudah baku dilakukan.” Lanjut Ahmad Maulana.
Masih Perlu Banyak Evaluasi
Aria Suyudi yang masuk ke dalam Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, menanggapi isu tersebut. Beliau sepakat bahwa pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata masih perlu banyak evaluasi. Menurutnya, hal ini tercermin dari peringkat enforcing contract di Indonesia, yaitu ke-138 di seluruh dunia. Indonesia juga memegang biaya penegakan kontrak sebesar 50% dari total nilai kontrak.
Aria Suyudi mengevaluasi bahwa saat ini masih belum tersedianya data yang terkonsolidasi tentang status pelaksanaan eksekusi. Sehingga, minim pengawasan tentang kemajuan proses eksekusi.
“Masih belum ada data berupa dari segala putusan di pengadilan, yang eksekusinya diterima berapa, dan yang ditolak berapa.” Ucap Aria Suyudi.
Selain itu, Aria Suyudi juga menguraikan terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan terhambatnya eksekusi, yaitu:
- Terdapat upaya perlawanan fisik dari pihak yang kalah
- Dilakukan upaya hukum perlawanan terhadap objek eksekusi
- Mudahnya melakukan perlawanan hukum oleh pihak ketiga ataupun mudahnya melakukan upaya peninjauan kembali
Dalam praktiknya, kategori benda memiliki ciri tantangan sendiri-sendiri untuk dilakukannya eksekusi. Pada benda bergerak, pihak yang kalah dapat dengan mudahnya menghilangkan/menyembunyikan benda tersebut. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 yang memberikan pedoman baru untuk parate executie juga menjadi salah satu faktor penghambat pelaksanaan putusan eksekusi pada benda bergerak. Sedangkan pada benda tidak bergerak, pihak-pihak yang berperkara seringkali dihadapkan dengan gandanya sertifikat atau alas hak yang menjadi objek perkara. Serta, sering dilakukan perlawanan fisik atas objek tidak bergerak tersebut.
Terkait permasalahan ini, Aria menjelaskan bahwa Mahkamah Agung baru mengeluarkan dua ketentuan. Pertama yaitu Memo WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WKMA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Eksekusi, yang memerintahkan Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengawasi jalannya eksekusi di Pengadilan Negeri. Serta Surat Direktur Jendral Badilum melalui surat nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021 tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan inputan Data Eksekusi pada SIPP.
Masih mirip HIR/RBG
Selain permasalahan efektivitas, Sonyendah Retnaningsih sebagai Dosen Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga mempermasalahkan berbagai ketentuan RUU HAPER yang mayoritas mirip dengan HIR/RBG dalam hal eksekusi. Dalam kesempatannya, Sonyendah menyampaikan sedikit ketentuan yang memiliki perbedaan dengan HIR/ RBG.
Beberapa pasal yang diamatinya berbeda dengan HIR/RBG adalah pasal 205, 206, 219, dan 221 RUU HAPER.
Dalam pasal 205 RUU HAPER, menyatakan bahwa dalam hal ketua pengadilan menolak atau menunda pelaksanaan putusan yang diajukan oleh pemohon, maka ketua pengadilan harus membuat penetapan dengan menyebutkan alasan penolakan atau penundaan pelaksanaan putusan tersebut. Penetapan yang berisi alasan penolakan ini dianggap sebagai wujud baru transparansi pengadilan terhadap pemohon.
Walaupun begitu, Sonyendah sangat menyayangkan ketentuan baru yang diatur dalam pasal 206 RUU HAPER. Adapun pasal 206 RUU HAPER sendiri berisi dalam hal pelaksanaan putusan sebagian atau seluruhnya harus dilaksanakan dalam daerah hukum pengadilan yang lain, maka ketua pengadilan meminta dengan surat kepada ketua pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat putusan tersebut harus dilaksanakan untuk melaksanakannya. Sonyendah berkomentar bahwa putusan pengadilan seharusnya tidak dapat dilaksanakan setengah-setengah atau sebagian. Ia sendiri mempertanyakan mengapa RUU HAPER mengatur sebagian dalam eksekusi putusan.
Sementara, dalam pasal 219 RUU HAPER sendiri memberikan kepastian hukum bagi pemohon eksekusi. Hal ini dikarenakan tidak dapat dilakukannya dendet verzet terhadap objek ekesekusi yang telah dilelang. Pasal 219 RUU HAPER itu sendiri berisikan bahwa perlawanan pihak ketiga diajukan selama penyitaan masih berlangsung kepada ketua pengadilan yang memerintahkan penyitaan tersebut. Ayat (4), dalam hal barang yang disita telah dilelang atau telah diserahkan kepada pihak lawan maka perlawanan tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, pasal 221 RUU HAPER sendiri menurut Sonyendah memberikan penjelasan terhadap pasal 205 RUU HAPER. Di dalam pasal 221 RUU HAPER, diatur bahwa salah satu alasan penundaan yang dapat digunakan hakim adalah dilakukannya dendet verzet dari pihak ketiga.
Menengok Negara Lain
Menanggapi isu efektivitas pelaksanaan eksekusi di Indonesia, Prof. Basuki Rekso Wibowo sebagai salah ahli yang dilibatkan dalam proses penyusunan RUU HAPER menyampaikan bahwa pernah diwacanakan pendelegasian kewenangan ketua pengadilan negeri untuk mengeksekusi objek eksekusi kepada suatu lembaga baru. Hal ini semata-mata untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi.
Walaupun begitu, wacana tersebut menimbulkan perdebatan dan resistensi, terutama dari kalangan peradilan, dianggap sebagai “reduksi” terhadap kewenangan Ketua Pengadilan. Argumennya, eksekusi merupakan rangkaian dari proses peradilan dan eksekusi dimaknai sebagai “mahkota pengadilan”. Lagi pula belum jelas apa dan bagaimana lembaga baru yang akan diberikannya kewenangan menjalankan eksekusi putusan pengadilan. Akhirnya wacana tersebut tidak dilanjutkan dan tidak dinormakan ke dalam RUU HAPER.
Penolakan terhadap pemisahan kelembagaan pengeksekusi jaminan cenderung takut jika dibandingkan negara lain. Aria Suyudi menguraikan di Australia, pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Director of Infringement and Enforcement. Setiap pelaksanaan eksekusi, pemohon harus membayar USD sebesar 240 tanpa ada tambahan biaya sama sekali.
Di Belanda, berdasarkan Judicial Officer Act 2001, Juru Sita tidak lagi terafiliasi dengan negara. Juru sita sepenuhnya menjadi profesi liberal. Konsep ini mirip seperti notaris. Dengan begini, maka juru sita sepenuhnya memonopoli kewenangan melakukan penagihan utang sehingga tidak ada jasa penagihan utang swasta yang dapat melakukan hal tersebut.
Sedangkan di Thailand, Eksekusi dilaksanakan oleh Legal Execution Department (LED) di bawah Ministry of Justice. Adapun LED ini bertugas untuk memberikan pelayanan eksekusi perkara perdata, kepailitan, dan reorganisasi usaha, administrasi perkara, likuidasi dan penempatan harga peninggalan. Selain itu, LED juga bertugas untuk menyediakan mediasi bagi para pihak pasca putusan.
Rancangan Inovasi
Dari sisi praktisi, Ahmad Maulana melihat bahwa kedepannya akan lebih baik jika Hukum Acara perihal eksekusi ini melihat negara tetangga seperti Singapura yang menerapkan examination of judgement debtor. Di Singapura, sebelum pelaksanaan eksekusi berlangsung, pengadilan dapat memanggil para pihak untuk memverifikasi aset-asetnya.
Beliau melihat bahwa konsep ini dapat diterapkan pada tahap aanmaning atau teguran bagi pihak yang kalah. Dalam konsep ini, hakim dapat meminta pihak yang kalah untuk membuktikan aset-asetnya untuk di eksekusi. Jika pihak yang kalah dalam putusan tidak mau memberikan atau membohongi petugas, maka dapat dikenakan sanksi pidana terhadapnya.
Selain itu, Ahmad Maulana juga menyarankan agar pihak yang menang dapat meminta pengadilan untuk memverifikasi aset pihak yang kalah. Untuk membatasi pihak yang menang, maka pengadilan dapat menetapkan tarif setiap aset yang ditunjuknya untuk dibuktikan. Tarif ini nantinya akan masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak. Dengan begini, maka antara negara dan pemohon mendapatkan win-win solution.
Sejalan tapi tak sama, Aria Suyudi mengutarakan sarannya untuk RUU HAPER. Menurutnya, RUU HAPER dapat berkaca pada pelaksanaan eksekusi negara Cina. Di sana, seseorang yang tidak secara sukarela melaksanakan eksekusi, dapat dicabut privilege atau hak-haknya dalam kehidupan sehari-hari. Adapun contoh larangannya adalah tidak dapatnya orang tersebut menjadi direktur, tidak diperbolehkan membeli tiket kereta cepat, pelarangan menaiki pesawat, pelarangan menaiki kapal laut, tidak diperbolehkannya membeli rumah dan sebagainya.
Aria melihat bahwa secara filosofis eksekusi haruslah bersifat sukarela. Sehingga, diperlukan suatu sanksi bagi yang tidak melaksanakannya. Dengan paradigma ini, maka ia berpendapat Indonesia dapat menerapkan pemblokiran terhadap akses pelayanan publik seperti KTP, SIM, IMB, ataupun perizinan lainnya. Selain itu ia juga berpendapat agar pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur hukum eksekusi, serta menyediakan data-data terkait eksekusi perdata.
Eksekusi merupakan tahapan yang paling penting dalam berperkara. Menurut Prof. Basuki Rekso Wibowo, eksekusi bagaikan muara pada suatu perkara perdata. Kemenangan satu pihak dalam perkara perdata merupakan kemenangan semu, ketika pihak tersebut tidak dapat mendapatkan haknya secara real pada eksekusi.
AN








































