Pahami Mekanisme Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

Pahami Mekanisme Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Image Source by liputan6.com

Pahami Mekanisme Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka

“Ruang lingkup dari POJK tersebut adalah mencakup ketentuan persyaratan dan prosedur hingga sanksi-sanksi administratif dalam kegiatan pemecahan saham dan penggabungan saham.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan 3 (tiga) peraturan baru di sektor pasar modal, salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022).

Ruang lingkup dari POJK tersebut adalah mencakup ketentuan persyaratan dan prosedur pemecahan dan penggabungan saham, media bahasa dan pengumuman, dampak pemecahan saham dan penggabungan saham terhadap efek bersifat ekuitas selain saham, hingga sanksi-sanksi administratif dalam kegiatan pemecahan saham dan penggabungan saham.

Sebagaimana diketahui, pemecahan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk memecah sahamnya dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau memecah sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan bertambahnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Sedangkan, penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perusahaan terbuka untuk menggabungkan sahamnya dari dua atau lebih saham menjadi satu saham atau menggabungkan sahamnya dengan rasio tertentu yang mengakibatkan berkurangnya jumlah saham perusahaan terbuka.

Mengacu pada Bab kedua POJK No. 15/2022 ini, syarat suatu saham dapat dipecahkan atau digabungkan adalah harus melalui kegiatan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Tidak hanya itu, pemegang saham tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari bursa efek. “Perusahaan Terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip atas rencana Pemecahan Saham dan rencana Penggabungan Saham Perusahaan Terbuka dari Bursa Efek tempat saham Perusahaan Terbuka dicatatkan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) POJK No. 15/2002.

Lebih lanjut, perusahaan yang akan melakukan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham.

Apabila RUPS telah menyetujui pelaksanaan pemecahan atau penggabungan saham sebagaimana dimaksud, maka pelaksanaannya tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui.

 

AA

Dipromosikan