Visinema Pictures Polisikan Situs Ilegal Pembajak Film “Mencuri Raden Saleh”

Visinema Pictures Polisikan Situs Ilegal Pembajak Film “Mencuri Raden Saleh”
Image Source by akurat.co

Visinema Pictures Polisikan Situs Ilegal Pembajak Film “Mencuri Raden Saleh”

“Mengacu pada Pasal 113 UU No. 28/2014, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi dari hak cipta tanpa seizin pemegang hak cipta tersebut dapat dipidana penjara hingga paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp 4 miliar rupiah.”

Rabu, 21 September 2022, perusahaan rumah produksi PT Visinema Pictures (Visinema) melaporkan tujuh situs penyedia film ilegal ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Muhammad Aris Marasabessy selaku kuasa hukum Visinema mengungkapkan bahwa ketujuh situs tersebut diketahui melakukan pembajakan terhadap film terbaru dari Visinema, “Mencuri Raden Saleh”.

“Pada dasarnya kami datang ke sini karena ada pembajakan film beberapa website yang kami laporkan terkait dengan film Mencuri Raden Saleh. Pembajakannya itu yang bikin miris adalah adanya rekaman langsung dalam bioskop. Makanya hari ini kami lakukan pelaporan,” ujar Aris dikutip Kompas, Kamis (22/09/2022).

Sebagaimana dijelaskan, para terlapor tersebut disangkakan terhadap Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU No. 28/2014). “(1)  Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan,” bunyi Pasal 9 ayat (1).

Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi dari hak cipta tersebut wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

Terdapat sejumlah ancaman pidana yang dapat diterima oleh pelaku pembajakan film tersebut. Mengacu pada Pasal 113 UU No. 28/2014, setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi dari hak cipta tanpa seizin pemegang hak cipta tersebut dapat dipidana penjara hingga paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp4 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Distribution Manager Visinema, Putro Mas Gunawan, berharap polisi dapat menegakan hukumnya terhadap kasus ini. “Kalau dari Visinema Pictures sendiri inginnya penegakan hukum. Ya, orangnya berharap bisa segera ditangkap dan ditahan. Pastinya banyak ya, kerugian materialnya. Cuma secara nominal, kami perlu konfirmasi dan hitung-hitung lagi,” ujar Putro dikutip Kompas, Kamis, (22/09/2022).

 

AA

Dipromosikan