Pahami Modusnya Agar Terhindar Jerat Investasi “Trading” Bodong
“Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap modus yang digunakan pelaku investasi ilegal membuat mereka menjadi korban dari investasi ilegal tersebut.”
Sejak awal tahun 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah melakukan penghentian terhadap 68 situs investasi ilegal berkedok “robot trading”.
Selain Bappebti, Satgas Waspada Investasi hingga Maret 2022 juga telah melakukan penghentian terhadap 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, termasuk didalamnya kegiatan binary option.
Sebagaimana diketahui, beberapa masyarakat kini kian diterpa berbagai masalah akibat tertipu modus-modus investasi bodong seperti diantaranya investasi “robot trading” dan binary option tersebut.
Menurut Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tirta Karma Senjaya, hal tersebut disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terhadap modus yang digunakan pelaku investasi ilegal sehingga membuatnya menjadi korban investasi tersebut.
Dalam hal ini, Tirta menjelaskan beberapa ciri-ciri dari investasi bodong yang kini kerap beredar di masyarakat, yaitu:
- Penyedia platform investasi menjanjikan suatu fix income yang akan didapatkan pengguna secara terus menerus apabila berinvestasi di platformnya.
- Penyedia platform investasi sudah menentukan persentase kerugian atau keuntungan yang bisa didapatkan per harinya, hal ini sering ditemukan praktiknya pada investasi “robot trading”.
- Penyedia platform investasi menggunakan modus “titip trading” dengan dijanjikan skema profit sharing apabila menerima keuntungan.
- Penyedia platform investasi menggunakan skema pemberian keuntungan apabila pengguna dapat merekrut pengguna baru (member get member).
- Penyedia platform investasi menggunakan nama pialang investasi lainnya yang telah tercatat legal dan/atau mencatut legalitas investasinya dari Bappebti.
Selain memahami modusnya, dalam kesempatan lain, Tirta juga menjelaskan ada beberapa langkah yang bisa diikuti untuk mencegah masyarakat terjebak dalam investasi bodong tersebut. Langkah-langkah tersebut yaitu mengecek legalitas usaha, legalitas instrumen investasi, dan legalitas wakil pialang berjangka (apabila skema investasi berbentuk perdagangan berjangka komoditi).
AA








































