Seputar Metaverse: Keabsahan Transaksi Jual Beli dan Penyelesaian Sengketa di Metaverse

Seputar Metaverse Keabsahan Transaksi Jual Beli dan Penyelesaian Sengketa di Metaverse

Seputar Metaverse: Keabsahan Transaksi Jual Beli dan Penyelesaian Sengketa di Metaverse

Perkembangan manusia di dunia juga didampingi dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah teknologi metaverse.

Secara Etimologi metaverse berasal dari kata meta dan verse, meta berarti sebagai suatu yang melampaui sedangkan verse merupakan alam semesta. Sehingga metaverse diartikan sebagai suatu yang melampaui alam semesta. 

Konsep Metaverse

Mark Zuckerberg CEO Meta mendefinisikan metaverse sebagai suatu teknologi yang memungkinkan orang dapat berkumpul dan melakukan komunikasi dengan masuk ke dalam dunia virtual. 

Dalam hal ini memungkinkan pengguna mendapat tampilan visual dalam dunia maya yang sedemikian rupa mirip dengan keadaan dunia nyata. Teknologi metaverse tersebut tidak hanya sekadar menjadikan visual dunia maya seolah-olah seperti dunia nyata, namun proses sosial dan interaksinya juga sama seperti dunia nyata.

Sandhika Galih, Dosen Teknik Informatika Universitas Pasundan, menyatakan bahwa mataverse merupakan aspek sosial, game, augmented reality (AR), virtual reality (VR), dan mata uang digital yang memungkinkan individu untuk berinteraksi satu sama lain secara virtual dan pengguna bisa melakukan apapun seperti di dunia nyata, dari mulai bekerja, olahraga, hiburan dan lain-lain.

“Akan ada masa depan internet yang tidak bisa kita hindari. Minimal, kita harus tahu, siap dan paham dengan perkembangan ini. Positifnya, metaverse menawarkan segudang fitur canggih, tetapi tentu tidak akan lepas dari masalah security dan keamanan data. Tetap adaptif, tetapi jangan lupa selektif,” ujarnya dikutip dari unpas.ac.id (31/3).

Metaverse menggabungkan antara interaksi manusia dengan avatar (visual manusia di dunia maya) serta berbagai produk dan layanan antara dunia nyata dengan dunia digital yang tanpa batas, dimana semua hal bisa berlangsung secara simultan dan paralel. Metaverse memiliki potensi yang besar untuk masyarakat bisa berinteraksi, bekerja, belajar dan berkarya dimanapun.

Namun perlu dipahami bahwa dunia metaverse tidak bisa dijelajahi tanpa bantuan beberapa peralatan pendukung seperti:

  • Virtual reality

Virtual reality merupakan suatu simulasi gambar atau seluruh lingkungan yang dihasilkan oleh komputer yang dapat dialami menggunakan peralatan elektronik khusus/tertentu, yang dapat memungkinkan pengguna merasakan dunia maya seperti dunia nyata dengan objek virtual tiga dimensi bahkan empat dimensi dengan pendukung tambahan seperti getaran dan suara, serta mampu berinteraksi dengan objek fisik dan virtual. 

Namun agar mampu merasakan sensasi yang diperoleh saat menggunakan virtual reality maka diperlukan beberapa alat khusus seperti seperangkat computer/smartphone, joystick, oculus rift VR, headset, dan teslasuit.

  • Augmented Reality 

Augmented Reality merupakan teknologi yang menggabungkan benda maya dua dimensi dan ataupun tiga dimensi ke dalam sebuah lingkungan nyata lalu memproyeksikan benda-benda maya tersebut secara realitas dalam waktu nyata. 

Penerapan Augmented Reality digunakan oleh Ikea perusahaan perabot untuk rumah tangga asal Swedia. Melalui aplikasi Ikea place memungkinkan pengguna untuk membuat simulasi saat perlengkapan Ikea diletakkan di rumah.

  • Artificial Intelligence 

Artificial Intelligence merupakan teknologi yang dapat menghubungkan setiap perangkat, sehingga seseorang dapat mengotomatisasi semua perangkat tanpa harus berada di lokasi. Dalam dunia metaverse memerlukan Artificial Intelligence guna meniru fungsi kognitif dalam manusia.

  • Cryptocurrency 

Dalam metaverse diketahui akan ada transaksi keuangan, karena yurisdiksi metaverse tak terbatas sehingga diperlukan mata uang digital berupa cryptocurrency untuk digunakan sebagai alat pembayaran pada saat melakukan transaksi di metaverse.

Perkembangan Metaverse 

Sejak diumumkannya metaverse oleh CEO Meta Mark Zuckerberg pada Oktober 2021 lalu, perkembangan metaverse sangatlah pesat. Perkembangan metaverse tersebut terjadi di bidang perbankan, game, pariwisata dan bidang-bidang lainnya.

Seperti halnya Yayasan Museum Boga Indonesia yang saat ini tengah mengembangkan museum kekayaan kuliner khas Indonesia pertama di dunia metaverse yang menggandeng WIR Group. Museum kuliner di dalam metaverse ini nantinya akan memungkinkan jelajah kuliner secara virtual tanpa harus datang secara fisik.

Presiden Joko Widodo pun sempat menyinggung mengenai hadirnya metaverse di tengah kehidupan, dimana nantinya manusia dapat membeli lahan virtual dan melakukan kegiatan virtual lainnya di metaverse.

“Nanti 10-15 tahun lagi akan muncul seperti kita main ping-pong ini. Setiap orang nanti bisa beli lahan virtual, bisa bangun bisnis virtualnya sendiri dan juga akan ada mal virtual, gym virtual, kantor virtual, wisata virtual,” ujarnya dalam peresmian Gerakan Akselerasi Generasi Digital di Jakarta Convention Center (22/12).

Beberapa perbankan di Indonesia juga turut andil dalam perkembangan teknologi metaverse. Bahkan mulai menunjukkan ketertarikan  menggunakan teknologi di sektor perbankan. Sebut saja seperti KB Kookmin Bank, Industrial Bank of Korea, NH Nonghyup dan Hana Bank yang merupakan bank di Korea Selatan. Selain itu, Bank of America, BNP Paribas, Bank of Kuwait dan Mercobank juga menjajaki dunia metaverse. 

Perbankan Indonesia telah menyusul perbankan di dunia untuk menjajaki dunia metaverse seperti PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI). Pada Februari (16/2). 

Direktur IT & Operasi BNI menjelaskan bahwa saat ini BNI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan WR Grup yang merupakan perusahaan teknologi augmented reality. BNI menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengikuti trend namun dengan hadirnya BNI di metaverse diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabah untuk menikmati layanan perbankan digital.

Selain ini, PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) juga melakukan inovasi digital dengan mengembangkan bisnis ke dalam ekosistem metaverse. Perbankan plat merah tersebut juga bekerja sama dengan WIR Group. Direktur Utama Bank Mandiri menyatakan bahwa kolaborasi tersebut akan memberikan warna baru bagi sektor perbankan.

Memang kebanyakan dalam transaksi metaverse tersebut menggunakan transaksi kripto. Karena dinilai akan mempermudah saat melakukan transaksi. Pun kripto di Indonesia belum dilegalkan. BNI menyatakan bahwa transaksi komersial di dalam cabang metaverse tetap menggunakan mata uang rupiah. Namun juga tidak menutup kemungkinan kripto juga akan digunakan pada transaksi-transaksi yang memang provider aset-aset virtual yang ada di dunia metaverse misalnya international company yang hanya menerima kripto.

Selain itu, metaverse juga merambah ke dunia Pariwisata. Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan serta Korea Tourism Organization (KTO) menghadirkan wisata kampanye baru. 

Melalui K-Travelog merupakan perjalanan virtual Korea. Dimana para peserta dalam melihat beragam atraksi dan restoran di seluruh penjuru Korea diantaranya Busan, Andong, Gyeongju, Daegu, Yangyang dan Seoul.

Selain itu, konser musik juga pernah dilakukan menggunakan metaverse salah satunya dilakukan oleh artis ternama internasional Justin Bieber. Justin Bieber menggelar konser secara metaverse untuk pertama kalinya yang bekerjasama dengan perusahaan hiburan virtual, Wave yang dilakukan pada tahun 2021 (18/11).

Keabsahan Transaksi di Metaverse

Baru-baru ini sedang ramai-ramainya penjualan lahan di metaverse. Artis terkemuka di Indonesia Raffi Ahmad meluncurkan metaverse Ransverse yang merupakan hasil kerjasama dengan VCGamers, Unbanx dan Meta Nusantara. Kabarnya untuk saat ini tanah di pulau RansVerse baru bisa dibeli secara privat. 

Pertanyaannya adalah apakah perjanjian jual beli terhadap objek virtual dalam metaverse diakui keabsahannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia?

Dalam webinar dengan judul “Metaverse dan NFT: Aspek Hukum, Bisnis dan Teknologi” yang dilakukan secara daring Jumat (18/3) Dr. Awaludin Marwan, menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan di metaverse secara hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut yang menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
    Dalam hal ini tidak ada paksaan, kekhilafan maupun penipuan terhadap para pihak yang melakukan perjanjian.
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
    Pada dasarnya cakap berarti telah dewasa sehat akal pikiran, tidak dalam pengampuan dan tidak dilarang oleh undang-undang. Cakap dalam hal ini adalah seseorang yang telah berusia 18 tahun.
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.

Sebab yang halal atau diperbolehkan adalah bahwa objek dalam perjanjian tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Transaksi yang dilakukan di Metaverse sebenarnya sama dengan transaksi pada umumnya yang menjadi pembeda adalah tempat dilakukan transaksi dan objek daripada transaksi. Yang mana objek daripada transaksi merupakan properti atau barang yang yang bersifat virtual dan hanya bisa digunakan di Metaverse. Transaksi tersebut juga kerap kali disebut sebagai perdagangan melalui sistem elektronik.

Pertama perlu dipahami bahwa objek yang dibeli dalam metaverse tersebut berupa benda yang berwujud Non Fungible Token (NFT). Artinya bukti kepemilikan suatu aset berupa lahan tersebut dibuktikan dari kepemilikan NFT. 

NFT sendiri merupakan sebuah aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti lukisan, seni musik atau bahkan berupa lahan di metaverse. Lantas pertanyaannya adalah apakah NFT diakui sebagai suatu aset atau benda dalam peraturan di Indonesia sehingga dapat dijadikan objek jual beli?

Benda dalam ketentuan Pasal 499 KUHPerdata didefinisikan sebagai tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. Dalam hal ini dapat berupa barang berwujud dan barang tak berwujud. 

Lebih lanjut barang tak berwujud juga dapat berupa hak seperti hak cipta, hak paten dan lain-lainnya. Dari uraian pasal tersebut di atas NFT masuk dalam kategori sebagai barang tidak berwujud berupa aset digital yang dilindungi oleh hak cipta dimana NFT sudah dienskripsi di blockchain dan tidak bisa diduplikat sehingga aset NFT sangat terjamin keasliannya.

Dalam transaksi di dalam Metaverse tersebut juga dilakukan smart contract yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Smart contract pada dasarnya sama seperti perjanjian pada umumnya yang menjadi pembeda adalah smart contract dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lebih lanjut, smart contract merupakan perjanjian elektronik yang berbentuk kode komputer yang memiliki kemampuan untuk mengeksekusi dan menegakkan ketentuan dalam perjanjian tersebut secara otomatis yang nantinya tersimpan di blockchain  merupakan teknologi yang mengumpulkan dan mendistribusikan data transaksi antar pihak secara terus menerus. Kemudian data tersebut diverifikasi keasliannya secara digital dan instan untuk menjamin keamanannya. 

“Segala transaksi di Metaverse menggunakan blockchain dan hal tersebut menggunakan smart contract. Hal tersebut nantinya terekam dalam sistem blockchain,” ujar Dr. Awaludin Marwan (18/3).

Dr. Awaludin Marwan,  juga menyatakan bahwa pada prinsipnya transaksi tersebut sah. Hal ini karena kesepakatan yang terjadi antara dua subjek yang telah menyatakan kesepakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata.  Objeknya pun juga tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, walaupun objeknya berwujud virtual ataupun NFT. 

Sehingga secara yuridis normatif transaksi jual beli lahan berupa NFT di metaverse diakui keabsahannya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Penyelesaian Sengketa di Metaverse

Mungkin saat ini belum terjadi perselisihan dan permasalahan khususnya mengenai transaksi di metaverse, namun tidak menutup kemungkinan terdapat permasalahan-permasalahan hukum yang dapat merugikan beberapa pihak dalam transaksi tersebut. 

Sebenarnya terdapat berbagai macam penyelesaian sengketa di metaverse yang dapat dilakukan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya. Biasanya dalam perjanjian baik perjanjian konvensional maupun smart contract terdapat klausula penyelesaian sengketa pada akhir perjanjian tersebut yang disepakati oleh para pihak untuk memiliki hukum mana yang akan dijadikan acuan penyelesaian sengketa (choice of law). 

Hal tersebut juga diatur dalam ketentuan Pasal 73 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menyatakan:

“Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi perdagangan melalui sistem elektronik internasional yang dibuatnya”.

Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari perdagangan melalui sistem elektronik Internasional yang dibuatnya. Karena pada prinsipnya penyelesaian sengketa secara elektronik tersebut kembali kepada kesepakatan para pihak.

Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam perdagangan melalui sistem elektronik internasional, maka hukum yang berlaku didasarkan pada asas hukum perdata Internasional. 

Asas hukum perdata Internasional tersebut dikenal dengan asas tempat tinggal tergugat (the basis of presence) dan efektivitas yang menekankan pada tempat harta benda tergugat berada (principle of effectiveness).

Dalam ketentuan Pasal 75 PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga memberikan perlindungan bagi konsumen Indonesia yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik dengan smart contract dengan pelaku usaha luar negeri yang tidak melakukan pilihan hukum dan pilihan forum penyelesaian sengketa. 

Dalam konteks ini, penyelesaian sengketa dilakukan melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

 

VWS

Dipromosikan