Ahli: Transaksi di Metaverse Sah Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

Ahli Transaksi di Metaverse Sah Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

Ahli: Transaksi di Metaverse Sah Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata

“Transaksi di Metaverse dianggap sah menurut hukum ketika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terlebih lagi dalam sistem blockchain tersebut terdapat smart contract yang dapat menjamin keabsahan perjanjian tersebut.”

Perkembangan manusia di dunia juga didampingi dengan perkembangan teknologi. Salah satunya ialah metaverse. Secara sederhana metaverse merupakan sebuah dunia virtual dimana orang dapat merasakan dunia maya seolah-olah bagian dari dunia nyata serta mengaburkan batas antara dunia nyata dan dunia maya. Merespon hal tersebut Heylaw.edu mengadakan webinar dengan judul “Metaverse dan NFT: Aspek Hukum, Bisnis dan Teknologi” yang dilakukan secara daring Jumat (18/3).

Prof Suyanto, Guru Besar Fakultas Informatika Telkom University, Sri Safitri Deputy Vice President Telkom, Dimaz Ankaa Wijaya, Blockchain Security Engineer at Sigma Primer, Dr. Awaludin Marwan, Founder Heylaw serta turut dihadiri pula Sultan Gustaf Al-Ghozali pemuda viral NFT sebagai pembicara dalam webinar tersebut.

Dalam kesempatan yang sama Dr. Awaludin Marwan, menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan di metaverse secara hukum telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tersebut yang menjelaskan mengenai syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi:

  1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu; dan
  4. Suatu sebab (causa) yang halal.

Transaksi yang dilakukan di Metaverse sebenarnya sama dengan transaksi pada umumnya yang menjadi pembeda adalah tempat dilakukan transaksi dan objek daripada transaksi. Yang mana objek daripada transaksi merupakan properti atau barang-barang yang yang bersifat virtual dan hanya bisa digunakan di Metaverse.

Dalam transaksi di dalam Metaverse tersebut juga dilakukan dengan perjanjian elektronik yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Transaksi yang dilakukan di Metaverse pada umumnya mengguna.

“Segala transaksi di Metaverse menggunakan blockchain dan hal tersebut menggunakan smart contract. Hal tersebut nantinya terekam dalam sistem blockchain,” ujarnya (18/3).

Dr. Awaludin Marwan,  juga menyatakan bahwa pada prinsipnya transaksi tersebut sah karena kesepakatan yang terjadi tersebut antara dua subjek dan lebih yang telah menyatakan kesepakannya sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana objeknya pun juga tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang walaupun objeknya dalam berupa virtual ataupun NFT.

Ketika terjadi sengketa, dalam hal ini dapat menggunakan klausul yang mengenai perbuatan melawan hukum. Namun dalam hal ini Dr. Awaludin Marwan menambahkan bahwa saat ini pengguna metaverse hanya bisa meraba ketentuan yang ada mengenai transaksi di Metaverse.

“Ketika terjadi sengketa, maka dapat menggunakan klausula yang cukup general yang dapat digunakan yaitu dengan mengenakan ketentuan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) selama ada kerugian yang ada di dalam transaksi tersebut nantinya dapat diajukan di Pengadilan Negeri setempat. Kita masih meraba berkaitan dengan sah atau tidaknya transaksi yang ada, karena belum adanya aturan yang jelas di dalam Metaverse,” tutupnya.

 

VW

Dipromosikan