PT SUN Energy Mendaftarkan 10 MWp Aset Proyek PLTS

PT SUN Energy Mendaftarkan 10 MWp Aset Proyek PLTS
Image Source by jakartacatalog.com

PT SUN Energy Mendaftarkan 10 MWp Aset Proyek PLTS

“CEO PT SUN Energy menyatakan bahwa terdapat kesulitan saat perusahaan ingin menggunakan matahari sebagai energi karena lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipasang PLTS.”

PT SUN Energy telah mendaftarkan 10 megawatt peak (MWp) aset proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PTLS) pada platform berbasis teknologi blockchain milik Renewable Energy Certificate (REC) Indonesia. REC atau sertifikat energi bersih tersebut diberikan kepada perusahaan yang menggunakan energi bersih dalam operasinya.

Philip Lee, CEO SUN Energy menyatakan bahwa terdapat kesulitan saat perusahaan ingin menggunakan matahari sebagai energi karena lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipasang PLTS.

“Kami menyadari kesulitan perusahaan yang ingin menggunakan energi matahari sebagai sumber energi matahari sebagai sumber energi namun lokasi bangunan mereka tidak memungkinkan untuk dipasang PLTS. Misalnya perusahan multinasional tidak memiliki gedung bangunan sendiri di Indonesia, bisa turut berkontribusi menggunakan energi matahari dengan pembelian REC,” ujarnya dikutip dari bisnis.com (21/3).

Saat ini pemanfaatan energi matahari di Indonesia masih sangat rendah yakni sebesar 0,3%.  Sehingga melihat potensi pemanfaatan energi minyak tersebut PT SUN Energy memberikan solusi untuk pemanfaatan sebagai energi terbarukan.

Menteri ESDM dorong industri dan bisnis listrik tenaga surya

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong listrik tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri guna mendukung peralihan produk konvensional ke produk hijau yang ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyatakan Pemerintah mendorong pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021.

“Sektor industri dan bisnis menjadi sektor yang potensial untuk mempercepat penetrasi energi terbarukan,” ujarnya dikutip dari tempo.co (21/3).

Disahkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 bertujuan untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan dan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Dirilis dari siaran pers Tim Komunikasi Presiden Sukardi Rinakit dimana Presiden mengatakan bahwa Pemerintah ingin memperbesar penggunaan energi baru terbarukan (EBT), meski harga per kwh relatif mahal, baik tenaga surya maupun tenaga hidro.

“Ini jatuhnya kira-kira USD22 sen/kwh, kalau yang batubara hanya USD506 sen/kwh,” ujar Presiden Joko Widodo dikutip dari setneg.go.id (21/3).

 

VWS

Dipromosikan