Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Wajib Bayar Rp 1 Miliar

Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Wajib Bayar Rp 1 Miliar

Kasasi Ditolak, Garuda Indonesia Wajib Bayar Rp 1 Miliar

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam memilih mitra penjualan tiket umrah ke dan dari Jeddah dan Madinah.

Praktik diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dalam memilih mitra penjualan tiket umrah ke dan dari Jeddah dan Madinah memasuki babak baru. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) akhirnya menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas praktik tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan bahwa dalam MA dalam putusannya menolak kasasi yang telah diajukan oleh Garuda Indonesia.

“Berdasarkan informasi perkara di MA, dalam putusan MA dengan register 561 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 yang diputus pada 9 Maret 2022, MA menolak kasasi yang diajukan GIAA (Kode Saham Garuda Indonesia),” ucap  Deswin.

Dengan putusan MA tersebut, maka putusan KPPU yang sebelumnya diajukan kasasi telah berkekuatan hukum tetap sehingga Garuda Indonesia wajib untuk melaksanakan setiap putusan yang ada. Salah satunya adalah pembayaran denda Rp 1 miliar kepada kas negara selambat-lambatnya 30 hari.

“Apabila terlambat melakukan pembayaran denda, GIAA dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar dua persen per bulan dari nilai denda,” ucap Deswin. 

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Garuda Indonesia untuk menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah melalui program Wholesaler.

Dalam laporan tersebut, masyarakat dan/atau pelaku usaha menyatakan bahwa mereka dirugikan atas tindakan diskriminasi Garuda Indonesia yang membatasi akses langsung pembelian tiket hanya kepada lima pelaku usaha yang sebelumnya hanya kepada tiga pelaku usaha saja Pembatasan ini terlihat melalui penerbitan GA INFO yang menyatakan bahwa mulai 1 Maret 2019, pembelian tiket untuk area Timur Tengah yang merupakan rute umrah hanya dapat dilakukan melalui lima mitra Garuda Indonesia. 

Pemeriksaan tindak diskriminasi tersebut sudah dilakukan oleh KPPU hingga dibacakannya putusan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU tanggal 8 Juli 2021 yang menyatakan bahwa Garuda Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d UU No. 5 tahun 1999 dan mengenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Garuda mengajukan upaya hukum keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pengadilan memutuskan untuk menolak permohonan keberatan dari Garuda Indonesia.

FDW

Dipromosikan