Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Robot Trading dan Binary Option

Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Robot Trading dan Binary Option
Image Source by konsumtif.com

Polri Buka Layanan Pengaduan Korban Robot Trading dan Binary Option

“Tipideksus Bareskrim Polri memberikan fasilitas kepada korban kasus robot trading dan binary option agar memudahkan melakukan pelaporan kepada Polri. Aset yang disita nantinya dimungkinkan dapat dikembalikan kepada pihak- pihak yang disebutkan di dalam putusan.”

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah membuka layanan hotline untuk melakukan pengaduan kasus robot trading dan binary option. Dimana Korban dapat menghubungi hotline pengaduan via whatsapp dengan nomor 0812-1322-7296.

Bukan hanya itu, Tipideksus juga memfasilitasi korban robot trading dan binary option untuk melakukan pelaporan melalui platform media sosial instagram dengan akun @posko_robottrad_binary_option_dittipideksus.

Brigjen Whisnu Hermawan selaku Direktur Tipideksus menyatakan bahwa bagi para korban dalam kasus robot trading dan binary option untuk segera melapor melalui hotline dan platform yang telah disediakan.

“Akses hotline ini dibuka untuk para korban kasus robot trading dan binary option. Korban yang berdomisili dimanapun, baik di Jakarta maupun di daerah bisa melaporkannya mulai hari ini,” jelasnya melalui rilis tertulis (17/3).

Whisnu Hermawan juga menambahkan bahwa Polri berharap dengan adanya fasilitas pengaduan yang dibentuk oleh Tipideksus tersebut dapat membantu kejahatan penipuan dengan modus investasi robot trading dan binary option yang saat ini mulai marak di Indonesia.

Penyitaan Aset

Salah satu kasus penipuan lewat trading binary option yang ditangani oleh Tipideksus Bareskrim Polri adalah kasus aplikasi binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.

Total aset tersangka penipuan investasi binary option Binomo yang hendak disita oleh Tipideksus Bareskrim Polri sebesar Rp57,2 miliar, dimana aset yang telah disita sebanyak Rp43,5 miliar.

Aset yang telah disita tersebut meliputi 4 unit kendaraan mewah, 4 unit rumah mewah, 1 unit apartemen serta Bareskrim Polri juga telah memblokir 4 rekening bank milik Indra Kenz.

Bukan hanya itu, Bareskrim Polri juga telah menyita unit bisnis seperti situs Botxcoin, Literally Cafe Medan, Red Wolf Indonesia (Bar & Lounge), PT Trading Indonesia dan PT Disotiv Citra Digital.

Penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik dari Bareskrim Polri tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 38-46 KUHAP. Dalam ketentuan Pasal 39 KUHP tersebut dijelaskan bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap beberapa hal antara lain:

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan pembuktian dalam proses penyidikan dan/atau persidangan. Serta hal tersebut dilakukan agar barang bukti dan/atau alat bukti tidak dihilangkan oleh tersangka/terdakwa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP dijelaskan bahwa barang bukti dan atau/alat bukti tersebut nantinya apabila perkara diputus maka benda yang dikenakan penyitaan tersebut akan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut diperlukan sebagai barang bukti dalam persidangan lainnya.

 

VWS

Dipromosikan