Soal Isu PHK Sepihak, SiCepat Menghadap Kemnaker
“Hasil pertemuan antara SiCepat dengan Kemnaker tersebut, SiCepat menyatakan akan mempekerjakan kembali 500 pekerja, 27 telah sepakat dan menandatangani perjanjian bersama, 174 sisanya masih dalam perundingan.”
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen PT SiCepat Ekspres Indonesia (SiCepat) untuk menindaklanjuti isu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap ratusan pekerja.
Indah Anggoro Putri Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja yang dinilai tidak memenuhi standar.
“Dari pertemuan ini diperoleh informasi bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan hasil evaluasi kinerja para pekerja, yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja yang telah ditetapkan oleh perusahaan,” ujarnya (17/3).
Dari hasil pertemuan dengan Kemnaker tersebut, SiCepat menyatakan akan mempekerjakan kembali 500 pekerja. 27 orang telah sepakat dan menandatangani perjanjian bersama, sedangkan sisanya 174 orang masih dalam perundingan.
Indah Anggoro Putri juga menambahkan bahwa Kemnaker akan terus mendorong agar perusahaan dapat menghindari PHK serta menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kemnaker mendorong agar perusahaan sedapat mungkin menghindari PHK, serta mengupayakan dengan segera menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkapnya.
Kemudian Kemnaker dan SiCepat juga telah menjadwalkan pertemuan kembali untuk melakukan pemantauan perkembangan penyelesain permasalahan sekaligus pembinaan.
SiCepat Akui Adanya Kesalahan Prosedur PHK
Setelah melakukan permohonan maaf melalui media sosial resminya @sicepat_ekspress pada minggu (13/3) kemarin, akhirnya pihak manajemen SiCepat mengakui adanya kesalah prosedur dalam pemrosesan perombakan karyawan.
Chief Marketing Corporate Communication Officer SiCepat Ekspres, Wiwin Dewi Herawati dalam keterangan pada hari Rabu (16/3) kemarin menyatakan bahwa PHK tersebut dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah.
“Kami mengakui adanya kesalahan prosedur pada proses pemutusan hubungan kerja yang mana seharusnya hal tersebut tidak dilakukan hanya kepada karyawan yang bermasalah,” ujarnya (16/3).
Wiwin Dewi Herawati juga menambahkan bahwa kurir atau karyawan lain yang terkena PHK, perusahaan akan memberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SiCepat bertanggung jawab memberikan kompensasi dan melakukan konsolidasi pendekatan keluarga,” ujarnya.
VWS








































