Pandemi Corona, Kemenlu Terbitkan Kebijakan Tambahan Terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia

Pandemi Corona, Kemenlu Terbitkan Kebijakan Tambahan Terkait Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia

Kebijakan tambahan ini terdiri atas: imbauan kepada WNI untuk sementara tidak bepergian ke luar negeri dan yang sedang berada di luar negeri agar segera kembali, penangguhan bebas visa kunjungan warga negara asing, dan kebijakan khusus menyangkut beberapa negara.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia. Dalam pernyataannya, Retno Marsudi mengatakan pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19. Pemerintah mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam negeri untuk sementara menahan diri bepergian ke luar negeri.

“Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit virus corona (Covid-19), pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” ujar Menteri Retno dalam press release di Jakarta,  Selasa (17/3) lalu.

Menurutnya, sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat.

“Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga melakukan penangguhan bebas visa kunjungan warga negara asing selama satu bulan.

“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan,” terang Retno.

Oleh karenanya, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Selain hal tersebut di atas, terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut:

Pertama, kebijakan terhadap Republik Rakyat Tiongkok (RRT) masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari 2020 lalu. 

Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020 lalu.

Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut ialah: Iran, Italia, Vatikan,  Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris.

Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Kartu Kewaspadaan Kesehatan (K-3) atau health alert card  kepada kantor kesehatan pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh kantor kesehatan pelabuhan setiba di tanah air dengan catatan:

  1. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
  2. Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Kebijakan ini mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 00.00 WIB dan bersifat sementara sehingga akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.

SF

Dipromosikan