Satgas Waspada Investasi Sergap 388 Fintech P2P Lending, 25 Gadai Swasta, dan 15 Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi Sergap 388 Fintech P2P Lending, 25 Gadai Swasta, dan 15 Investasi Ilegal

Satgas Waspada Investasi Sergap 388 Fintech P2P Lending, 25 Gadai Swasta, dan 15 Investasi Ilegal

Temuan ini sebagai rujukan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap fintech P2P Lending, Gadai Swasta dan Investasi Ilegal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 388 financial technology atau fintech peer to peer lending (P2P lending), 25 gadai swasta dan 15 investasi ilegal. Ketiga jenis investasi tersebut masih banyak beroperasi dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan kendur untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending. Termasuk, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam press release di Jakarta, Sabtu (14/3) lalu.

Menurut Tongam, total fintech P2P ilegal sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 yang ditemukan mencapai 508 entitas. Adapun platform fintech ilegal pada bulan ini beberapa diantaranya seperti: ACE DANA, Apel Kaya,  dan Ayo Pinjam.

Selanjutnya, Tongam mengatakan, SWI juga telah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Di antara entitas tersebut seperti: Newmont.ltd, Xtrade, dan Pass Business. Para entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin. Sehingga, seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. Dari 15 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan yang terdiri: 7 perdagangan forex tanpa izin, 4 investasi uang, dan 4  investasi lainnya.

Kemudian, ada 25 usaha pegadaian ilegal yang eksis seperti: CV Zuma Jaya, Sahabat Gadai Rahayu, dan Gadai Gemilang Jaya. Para pelaku usaha tersebut dan lainnya  tidak memiliki izin dari OJK dan juga telah melanggar ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK 31/2016). Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam batas waktu dua tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Langkah SWI Brantas 3 Jenis Investasi Ilegal

Tongam menyatakan SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah, antara lain:

  1. Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kominfo RI).
  2. Memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal:
    • Menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
    • Meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.
  1. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
  2. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Imbauan

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech P2P lending. Termasuk, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,”  terangya.

SWI juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal:

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 SF

Dipromosikan