Pasca 31 Oktober, Pengajuan RPTKA akan Pindah ke Sistem OSS

Ilustrasi : https://pixabay.com/

Awal Agustus lalu, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan tersebut bertujuan membangun sistem integrasi antara sistem TKA Online dengan sistem OSS, khususnya penerbitan perizinan pengesahan RPTKA dan sistem integrasi antara sistem TKA Online dengan sistem Keimigrasian untuk proses penerbitan notifikasi.

Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa aplikasi sistem TKA Online terintegrasi dengan sistem OSS dan sistem TKA Online terintegrasi dengan Sistem Keimigrasian masih dalam pengembangan dan penyempurnaan. Oleh karena itu, pengesahan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diajukan melalui TKA Online tetap diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2018. Artinya, setelah tanggal tersebut pengesahan RPTKA akan beralih ke sistem OSS.

Selain itu, proses penerbitan RPTKA Perpanjangan masih memberlakukan mekanisme sistem yang berjalan saat ini, dengan kategori : a) TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi, permohonan diajukan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan TKA melalui TKA Online; b) TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan atau perizinan provinsi.

Sedangkan, proses pengesahan IMTA (Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing) Perpanjangan juga diberlakukan mekanisme sistem yang berjalan saat ini, untuk: a) TKA yang lokasi kerjanya lebih 1 (satu) wilayah provinsi, permohonan diajukan kepada Direktur Pengendalian Penggunaan TKA melalui TKA Online; b) TKA yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) wilayah provinsi, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan atau perizinan provinsi, atau c) TKA yang lokasi kerjanya lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, permohonan diajukan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan atau perizinan kebupaten/kota.

“Pemberi Kerja TKA wajib melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) sesuai lokasi kerja TKA,” demikian bunyi Pasal 3 poin c Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018.

Selama integrasi sistem TKA Online dengan sistem Keimigrasian belum selesai terbentuk, Pemberi Kerja TKA yang akan memperpanjang Izin Tinggal Sementara (ITAS) masih berdasarkan perpanjangan IMTA.

Untuk diketahui, setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau penjabat yang ditunjuk. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Izin memperkerjakan TKA ini berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Awalnya, pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA melalui TKA Online yang tata cara pengunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai pelaksana ketentuan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Namun, pada akhir Juni lalu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, dimana Pasal 29 PP tersebut menyebutkan bahwa pelaku usaha dalam rangka pengajuan pengesahan RPTKA harus mengisi data pada laman Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini pelaku usaha harus memenuhi beberapa hal, yaitu alasan penggunaan TKA, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan TKA, penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan dan jumlah TKA.

PHB

Dipromosikan