Berbagai hal penting diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE). Salah satunya adalah seputar penyelenggaraan izin berusaha berdasarkan komitmen bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penyelenggaraan izin berusaha berdasarkan komitmen bagi pelaku usaha oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) diatur di dalam Pasal 31 ayat 2 (dua) PP No. 24 Tahun 2018.
Pasal tersebut berbunyi, ”Lembaga OSS menerbitkan izin usaha berdasarkan komitmen kepada pelaku usaha yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dan/atau kegiatan tapi belum memiliki atau menguasai prasarana setelah Lembaga OSS menerbitkan a) Izin Lokasi, b) Izin Lokasi Perairan, c) Izin Lingkungan, dan/atau d) IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan komitmen.”
Berikut persyaratan Izin Usaha secara Elektronik dengan Komitmen:
| Izin Lokasi | Izin Lokasi Perairan | Izin Lingkungan | IMB |
| Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen izin lokasi paling lama 10 hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi | Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen izin lokasi paling lama 10 (sepuluh) hari sejak lembaga OSS menerbitkan izin lokasi perairan | Pelaku usaha wajib mengisi UKL, UPL, atau AMDAL | IMB wajib diurus maksimal 30 hari kerja pasca terbit izin lingkungan sementara |
| Pertimbangan teknis pertanahan disampaikan kepada kantor pertanahan tempat lokasi proyek via OSS | Pelaku usaha melalui Lembaga OSS mengajukan izin lokasi perairan kepada Menteri KKP atau Pemda sesuai kewenangannya | UKL UPL wajib diurus maksimal 10 hari kerja setelah terbit izin lingkungan oleh pelaku usaha, lalu diproses selama 5 hari kerja oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota | Jika IMB memerlukan dokumen AMDAL, pelaku usaha diberi waktu 30 hari sejak pemenuhan komitmen AMDAL |
| Pertimbangan teknis diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha jangka waktu paling lama 10 hari kerja, selanjutnya disampaikan kepada pemerintah daerah sesuai lokasi proyek | Izin lokasi perairan menggunakan data rencana tata ruang laut nasional, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana zonasi Kawasan strategis nasional, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antar wilayah, atau kebijakan satu peta | AMDAL wajib diisi maksimal 30 hari kerja setelah terbit izin lingkungan | Syarat pemenuhan komitmen IMB |
| a. Tanda bukti kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah | |||
| b. Data pemilik bangunan gedung | |||
| c. Rencana teknis bangunan gedung | |||
| Pemda setempat menyutujui Izin Lokasi, jika kantor pertanahan: | Data-data terintegrasi dan dapat dipergunakan bersama-sama secara online | Jangka waktu penilaian AMDAL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian AMDA, RKL-RPL penilaian akhir dan penyampaian hasil akhir penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup, diatur dalam Peraturan Menteri LHK | Pengoperasian Gedung wajib SLF, di mana SLF diterbitkan OSS berdasarkan hasil pemeriksaan ahli maksimal 3 hari. |
| a. Memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau | |||
| b. Lebih dari 10 hari tidak memberikan pertimbangan teknis. | |||
| Pemda setempat menolak izin lokasi jika kantor pertanahan menolak memberikan perizinan. Izin lokasi dinyatakan batal. |
*Sumber : Materi presentasi Direktorat kerjasama standarisasi perizinan dan non-perizinan modal daerah BKPM
PHB








































