Pasca Undang-Undang Cipta Kerja, Ini Empat Penyesuaian Yang Perlu Dilakukan Perusahaan
Mulai dari perubahan ketentuan Daftar Negatif Investasi menjadi Positive List hingga perubahan ketentuan lapor LKPM.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur beberapa perubahan ketentuan yang harus dilakukan oleh perusahaan. Untuk menelisik lebih jauh perubahan apa yang harus dilakukan oleh perusahaan, pada Jumat (06/08) Kliklegal bekerja sama dengan BP Lawyers dalam Friday I’m in Law Series membahas tema, “Undang-Undang Cipta Kerja, Penyesuaian Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?”.
Andi Akhirah Khairunnisa, lawyer dari BP Lawyers dalam kesempatan tersebut menjelaskan terdapat beberapa penyesuaian yang perlu diketahui oleh perusahaan. Pertama, penyesuaian permodalan, terutama penanaman modal asing. Penyesuaian permodalan ini cenderung berdampak positif dan membuka keran pertumbuhan investasi di Indonesia. Hal ini pun berdampak dengan dikeluarkannya Investment List yang baru. Investment List terakhir keluar pada tahun 2016 dengan sebutan Daftar Negatif Investasi.
“Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diubah pula investment list yang pemerintah saat ini menyebutnya positive list bukan lagi negative list. Tapi lebih cocok kita menyebutnya investment list karena benar-benar mengatur terkait nilai-nilai investasi yang diperbolehkan. Investment list ini akan berpengaruh untuk asing karena selama ini yang dibatasi adalah penanaman modal asing,” ungkap perempuan yang akrab disapa Lulun.
Lulun kemudian memaparkan contoh bidang usaha yang mengalami perubahan karena adanya penyesuaian di bidang permodalan. Antara lain saat ini bidang portal web yang saat ini sudah dapat dimiliki 100% (seratus persen) permodalan asing. Kemudian bidang usaha supermarket sudah bisa pula dimiliki atau dilakukan penanaman modal oleh asing, begitu pula di bidang hortikultura, travel agen, ekspedisi, maupun yang lainnya sudah dapat dilakukan penanaman modal asing.
“Penyesuaian permodalan ini perlu dilakukan oleh perusahaan karena akan berubahnya penyesuaian permodalan pada anggaran dasar, ketentuan modal berdasarkan sektor, dan ketentuan minimal penanaman modal asing,” tambahnya.
Kedua, perubahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI perlu dilakukan penyesuaian karena KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI 2020. Walaupun hingga kini diketahui tidak adanya peraturan tertulis yang mewajibkan perusahaan yang sudah ada untuk melakukan penyesuaian KBLI tetapi dalam semua sistem mulai dari AHU (Administrasi Hukum Umum) maupun OSS (Online Single Submission) sudah menggunakan KBLI 2020.
“Akan tetapi, berdasarkan konsultasi kami ke OSS, memang disarankan untuk melakukan perubahan ke KBLI 2020 khususnya untuk KBLI yang nomor atau penjelasannya berubah,” tuturnya.
Sehingga perlu diperhatikan oleh pengusaha yang nomor maupun penjelasan KBLI-nya berubah untuk dilakukan penyesuaian ke KBLI 2020. OSS memberikan saran untuk melakukan penyesuaian KBLI saat akan dilakukannya perubahan anggaran dasar, sehingga tidak diwajibkan untuk langsung melakukan penyesuaian KBLI baru. Tidak terbatas disitu, perusahaan tetap diperbolehkan untuk langsung melakukan penyesuaian KBLI tanpa harus menunggu perubahan anggaran dasar untuk kepentingan operasional maupun perizinan yang diperlukan perusahaan.
Ketiga, perizinan. Terdapat dua poin penting penyesuaian perizinan yang perlu diketahui yaitu ada perubahan hak akses dan pengurusan NIB dan izin usaha. Penyesuaian hak akses ini merubah hak akses yang dahulu hanya melekat pada perseorangan (direksi) saat ini melekat pada perusahaan.
Terakhir, penyesuaian ketentuan lapor LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan laporan realisasi impor. Sebelumnya LKPM diwajibkan untuk perusahaan yang modal awal minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sekarang dilakukan penyesuaian perusahaan yang wajib melakukan LKPM adalah pelaku usaha yang modal awalnya Rp1 Miyar – Rp5 Milyar. Sehingga perusahaan yang modal awalnya di bawah Rp1 milyar tidak perlu lagi untuk lapor LKPM.
Sedangkan untuk laporan realisasi impor, sebelumnya OSS tidak memerlukan syarat laporan realisasi impor dan merupakan wewenang seutuhnya Kementerian Perdagangan. Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, perlu dilaporkan laporan realisasi impor secara daring melalui OSS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
DS








































