Jangan Sampai Kena Sanksi, Pahami Perbedaan Ketentuan LKPM di UU Cipta Kerja!

Jangan Sampai Kena Sanksi, Pahami Perbedaan Ketentuan LKPM di UU Cipta Kerja!

Jangan Sampai Kena Sanksi, Pahami Perbedaan Ketentuan LKPM di UU Cipta Kerja!

Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM tidak lagi berdasarkan nilai investasi, namun berdasarkan kategori usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sejumlah ketentuan terkait investasi dan penanaman modal mengalami perubahan. Termasuk dalam hal pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM.

Pelaku usaha berkewajiban membuat dan menyampaikan LKPM. Kewajiban ini tertera pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang pada Pasal 15 huruf c menyebutkan, setiap penanam modal berkewajiban: membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.

Adapun, LPKM tersebut memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. LKPM harus disampaikan secara berkala kepada BKPM dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. Ketentuan lebih lanjut terkait LKPM dapat ditemukan pada Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Hingga kemudian, diterbitkannya UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu, mendorong pencabutan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020 melalui Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Lantas, apa sajakah perbedaan dalam pelaporan LKPM setelah disahkannya UU Cipta Kerja?

Kategori Pelaku Usaha dan Periode Pelaporan

Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 kembali menegaskan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha di bidang tertentu dan kategori tertentu. 

Menurut Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, penyampaian LKPM tidak diwajibkan bagi pelaku usaha mikro dan bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Adapun, kriteria pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan penjualan tahunan Rp 2 miliar. Sementara itu, usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai Rp 15 miliar. Sedangkan, usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai Rp 50 miliar.

LKPM wajib dilaporkan oleh pelaku usaha secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
  • Pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

Periode pelaporan LKPM oleh pelaku usaha kecil, yakni:

  • Laporan semester I disampaikan maksimal tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan; dan
  • Laporan semester II disampaikan maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Berbeda dengan periode pelaporan LKPM oleh pelaku usaha menengah dan besar, yang berketentuan:

  • Laporan triwulan I disampaikan maksimal tanggal 10 April tahun yang bersangkutan;
  • Laporan triwulan II disampaikan maksimal tanggal 10 Juli tahun yang bersangkutan;
  • Laporan triwulan III disampaikan maksimal tanggal 10 Oktober tahun yang bersangkutan; dan
  • Laporan triwulan IV disampaikan maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

Hal ini berbeda dengan ketentuan periode pelaporan menurut Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020, yakni:

  • Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan;
  • Pelaku usaha dengan nilai investasi antara Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan; dan
  • Pelaku usaha dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan.

Dapat dilihat bahwa, terdapat perbedaan mencolok, yakni Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tidak menjabarkan kategori pelaku usaha berdasarkan nilai investasi, namun berdasarkan kategori usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Perubahan ini menjadi penting, khususnya untuk menentukan apakah pelaku usaha tertentu wajib melaporkan LKPM atau tidak, atau untuk menentukan berapa kali dan kapan LKPM wajib dilaporkan.

Hal ini disinggung dalam webinar KlikLegal.Com bertajuk “Friday I’m in Law” yang pada Jumat pekan ini (06/08/2021) mengangkat tema “Undang-Undang Cipta Kerja, Penyesuaian Apa yang Perlu Dilakukan Perusahaan?”. Associate BP Lawyers, Andi Akhirah Khairunnisa, selaku narasumber memaparkan, “Dikarenakan kategori usahanya sudah berbeda, syarat-syarat LKPM juga berbeda. Pelaku usaha kecil kalau dulu semua dipukul rata, (pelaporan LKPM) per triwulan atau empat kali dalam setahun, kini untuk pelaku usaha kecil adalah dua kali dalam setahun atau per enam bulan.”

Akan tetapi, masih terdapat kesamaan bidang usaha yang tidak diwajibkan memberikan LPKM. “Untuk bidang-bidang yang tidak perlu melakukan pelaporan LPKM masih sama, yakni pelaku usaha mikro, pelaku usaha dengan bidang usaha minyak dan gas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi,” ujar Andi.

Sanksi

Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga. Apabila pelaku usaha tidak kunjung melakukan perbaikan atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dikenai sanksi administratif secara berjenjang berupa peringatan tertulis pertama dan terakhir atau penghentian sementara kegiatan usaha. 

Hal ini berbeda dengan ketentuan Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2020, bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

Demi keberjalanan usaha tetap lancar, pelaku usaha perlu sigap dengan perubahan-perubahan ini dengan teliti memeriksa ketentuan lainnya yang terkait dan segera menerapkan penyesuaian-penyesuaian.

AAB

Dipromosikan